top of page

Khoiron Tukang Mebel Asal Pasuruan Diadili, Atas Kasus Rekam Gadis di Apartemen Saat Semi Telanjang


Koordinatberita.com| SURABAYA– Tanpa disengaja Khoiron (24), warga Jalan Gatot Subroto, Karang Ketung, Pasuruan, telah mendapati pemandangan grati dari perempuan yang sedang mengecat rambutnya sambil setengah telanjang di kamar Apartemennya Orchid Tanglin, Pakuwon Mall Surabaya. Melihat kenyataan itu terdakwa Khoiron kemudian mengintipnya dan merekamnya dengan video Androidnya.


Atas perbuatannya itu, Khoiron akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pasalnya dianggap melakukan perbuatan pidana yang sudah diatur dalam pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kamis (27/2/2020).


Pada sidang dengan terdakwa Khoiron ini, telah digelar secara tertutup untuk umum yang diketuahi majelis hakim Sigit Sutriono dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menjelaskan, kasus ini berawal saat Khoiron yang berprofesi sebagai tukang mebel sedang mendapat job melakukan renovasi mebel di Apartemen Orchid Tanglin, Pakuwon Mall Surabaya. Namun pada siang harinya, pria tamatan SD ini memutuskan untuk beristirahat dengan melihat-lihat pemandangan sekitar apartemen.


Sembari jantung Khoiron tiba-tiba berdegup kencang saat menyaksikan bodi mulus seorang wanita penghuni salah satu apartemen. Bagaimana tidak, wanita yang diketahui berinisial DN saat itu sedang setengah telanjang saat mengecat rambutnya.


Bak mendapat dapat durian runtuh, Khoiron merespon cepat dengan langsung mengambil ponsel miliknya. “Terdakwa melakukan perekaman terhadap saksi DN, penghuni Apartemen Orchid Tanglin unit 3120 Pakuwon Mall yang setengah telanjang saat mengecat rambutnya,” beber Suwarti.


Namun bukannya menggunakan untuk koleksi pribadi, anak dari ayah bernama Sugiono ini justru membagikan video tersebut ke teman-temannya. “Terdakwa Khoiron melakukan (rekam) hingga dua kali dan menyebarkan video yang mengandung pornografi tersebut kepada rekannya,” tegas JPU Suwarti.


JPU Suwarti menegaskan, Khoiron didakwa telah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam sidang yang digelar tertutup ini, terdakwa Khoiron mengaku atas dakwaan.@_Oirul

19 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page