top of page

Legislator Sugito Politisi Hanura Di Jebloskan ke Tahanan

  • 28 Jun 2019
  • 2 menit membaca

Dalam Isi Dakwaan JPU, Nama Legislator Lain Dapat Dimungkinkan Menyusul terseret Jadi Tersangka”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Akhirnya Sugito salah satu anggota DPRD Kota Surabaya, dari fraksi partai Hanura berhasil diJebloskan ketahanan Kejari Tanjung Perak, atas keterlibatan kasus dana hibah Pemkot Kota Surabaya atau Jasmas2016. Dan tidak menutup kemungkinan dari legislator lainnya akan terseret yakni nama-nama yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy yang ada disurat dakwaan jaksa atas terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek Jasmas yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) lalu.


Kejari Tanjung Perak melalui penyidik yang menangani perkara ini, mengakui dalam menangani kasus korupsi Jasmas ini memerlukan kejelian, ketelitian dan juga memerlukan proses lama.


Seperti dijejelakan oleh Rahmat Supriady menyampaikan dalam menetapkan Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka dan langsung menahan politisi dari partai Hanura itu. Kamis,

(27/06/2019).


“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap Sugito, diperoleh lebih dari dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka," ucap Rahmat.


Masih jelasnya Rahmat, penetapan tersangka kepada Sugito ini, merupakan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ), yang sebelumnya terlebih dahulu sebagai tersangka dan sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. “Ini hasil dari pengembangan

perkara AS),”.


Rahmat lebih detail menyampaikan, tersangka Sugito diketahui memiliki peran aktif bersama ASJ dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuan dana hibah dari Pemkot Surabaya berupa meja, kursi dan peralatan sound system pada tahun 2016.


“Tersangka mengetahui, pengajuannya (RT dan RW) mendapatkan rekom dari tersangka inisial S,” kata Rahmat.


Sementara data yang dihimpun dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Senin 18-3-2019, selain Sugito. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Fadhil tersebut juga membeberkan keterlibatan sejumlah Anggota DPRD Surabaya lainya yang didakwa bersama sama Agus Setiawan Tjong telah melakukan tidak pidana korupsi jasmas, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.


Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui  Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.


Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.


Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.


Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp. 2 Millar.


Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.


Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.


Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).


Untuk diketahui, Agus Setiawan Tjong (AST), satu-satunya

tersangka dalam kasus Jasmas 2016 yang ditetapkan oleh Kejari

Tanjung Perak Surabaya, diduga menjadi otak atas korupsi dana

untuk kepentingan masyarakat tersebut. Agus merupakan pelaksana

proyek Jasmas dalam bentuk pengadaan berupa terop, kursi,

meja dan sound system pada 230 RT di Surabaya.


Untuk itu, Sugito anggota DPRD Kota Surabayayang masih aktif ini dengan perbuatannya telah dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page