top of page

Majelis Hakim Minta Saksi Yunita Wijaya Harus Dibuktikan


Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro).  dan  bekerja hanya mengerjakan perintah  mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas,"
Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro).  dan  bekerja hanya mengerjakan perintah  mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas,"

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang perkara  Kaicjo Liliana Herawati Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang Kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis menghadirkan Saksi Yunita Wijaya selaku Bendahara Internal di  yayasan KYOKUSHINKAI.


Saksi mengaku tidak tahu menahu  terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Bendahara Umum Di Perkumpulan.


"Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro).  dan  bekerja hanya mengerjakan perintah  mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas," ujarnya.


Selama menjadi bendahara, saya hanya mencatat dana yang ada di Perkumpulan, dan dan  sebesar Rp 6 miliar lebih  terdiri dari dana CSR  dan Pengelolaan , sekaligus semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020," ungkap saksi Yunita .


Saksi  juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.


Tak hanya itu  saksi  juga memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab tidak ada sponsor lain kecuali Bambang Irvanto.


Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu," tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.


Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.


"Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya," jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.


Dikejar oleh hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih ?


"Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana," jawab saksi Yunita.


Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, sempat ditegur hakim anggota Ketut Suarta., Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa.


Usai persidangan  Abdul Wahap selaku Juru Bicara mengatakan Arisan tersebut sejak 2007 yang diserakan ke anggota perguruan yang hasilnya diperuntukan kegiatan perguruan , kemudian tahun 2015 akhirnya Candra membuat badan hukum untuk menampung arisan, dan kita ngak ada curiga apa apa dn kemudian dipegang oleh Candra kontribusinya  semakin kecil yang terakhir 7 Milyar atau 5 Milyard , akhirnya lama kelamaan di Candra ini ada niat untuk menguasai perguruan Kyokushinkai


"Karena hak merk perguruan Kyokushinkai Candra tahu yaitu terkait hak merknya ada nama terdakwa dan Candra mengajukan hak merknya namanya Candra dimenkumham sudah 6 kali tetapi di tolak ,oleh Menkumham,”


Apalagi sikap Hakim pada sidang yang lalu , mengatakan terdakwa tidak damai , kenapa suara ini diungkapkan di persidangan sedangkan ini perkara pidana .


Sedangkan diluar banyak tekanan tekanan kepada Liliana supaya damai kalau tidak damai akan ditahan terus idan  ditakut takuti supaya damai .” ada dugaan hakim udah melanggar kode etik di persidangan.’ Ujar Wahap


Sementara  Asrilia Kurniati  dari Ikatan Perempuan Indonesia Peduli, menyatakan pihaknya mendukung agar Kaicho liliana yang diduga terdzolimi ini segera dibebaskan.


“Kita sebagai Ikatan Perempuan Indonesia Peduli dengan mengikuti sidang tadi. Saksi yang diajukan tidaklah relevan dan kurang bertanggung jawab, kami menyimpulkan,

dalam sidang ini sudah sangat terlihat jelas jika pihak  Pengugat  tidak konsisten memberikan kesaksian. Maka itu, pihaknya optimis, Insyaallah Kaicho Liliana akan memenangkan perkara ini.


“Disini kami  juga mendukung bila ada seorang wanita yang terzholimi karena minta adanya transparansi keuangan untuk perguruannya, karena saksi sendiri mengakui bahwa yang ikut arisan yakni perguruan, simpatisan dan umum . Kalau tidak ada transparan, berarti ada sesuatu nih” Imbuh Asrilia.


sebagai bendahara umum perkumpulan inipun tidak punya SK melainkan hanya ditunjuk oleh pendiri perkumpulan Bambang Irwanto untuk membantu Sekjennya Erick Sastrodikoro, dia diperbantukan untuk mencatat keuangan, tetapi saat ditanya pengacara terdakwah, malah tidak tau apa-apa tentang keuangan yang dia catat, “Sedangkan Bendahara dan Sekjen juga tidak ada SKnya. Jadi ini organisasi apa?” Tanya Ekey.


Sebagai mata awam, kata Asrilia. Kasus ini tampaknya lebih banyak yang tujuannya diduga direkayasa untuk berkonspirasi menjatuhkan Kaicho Liliana. Maka itu, kami tegas!!! untuk mendukung perempuan yang terdzholimi dan bertekat memerangi kedzoliman yang ditujukan kepada perempuan. Tuntasnya.@_Oirul

4 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page