top of page

MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta

"Ketua MA Ingatkan Hakim soal Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman & Gugatan ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi"

Hakim Konstitusi yang juga menjabat Jurubicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tertuju kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Hakim Konstitusi yang juga menjabat Jurubicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tertuju kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Upaya perlawanan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah disiapkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Hakim Konstitusi yang juga menjabat Jurubicara MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pihaknya telah mengetahui gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN tertuju kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo.


Pasalnya, Suhartoyo disepakati oleh 7 dari 9 Hakim konstitusi yang ada sebagai Ketua MK baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut karena melanggar kode etik kehakiman.


"Kami telah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya," ujar Enny, Rabu (31/1).


Dia mengaku telah mengetahui isi gugatan Anwar Usman, salah satunya terkait permintaan kepada PTUN agar menunda pengesahan penggantian Ketua MK yang diserahkan kepada Suhartoyo, sampai proses gugatannya selesai.


Karena itu, dia memastikan menyiapkan beberapa hal untuk melawan gugatan Anwar Usman di PTUN, supaya kinerja MK tetap dapat berlangsung dengan baik.


"Bahwa kami menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya ketua bisa fokus memutus perkara," demikian Enny menambahkan.


Ketua MA Ingatkan Hakim soal Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman

Mahkamah Agung (MA) merespon soal gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi belakangan beredar rumor ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.


Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengingatkan hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.


"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," kata Syarifuddin dalam agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12).


Syarifuddin meminta hakim PTUN Jakarta menjaga integritas dan independen dalam menangani gugatan Anwar Usman.


"Hakim harus tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," tegas Syarifuddin.


Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman yang dipecat oleh Majelis Kehormatan MK.


Menurut Anwar Usman, pemberhentian dia dari kursi ketua MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anwar juga merasa dirugikan dengan putusan itu.


Anwar Usman lalu mengajukan gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir dilakukan pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara ini masih berlangsung.


Anwar Usman dipecat dari ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran itu berkaitan dengan putusan MK tentang uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada pertengahan Oktober 2023.


Kabar yang beredar, tujuan operasi senyap tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.


Belakangan isu Anwar Usman dizalimi putusan MKMK makin menguat. Seperti mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK. MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.


Sejumlah massa pada Kamis (21/12)  melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.


Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. 


Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi


Langkah Anwar Usman menggugat pengangkatan Ketua MK, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (24/11), dinilai sebagai sinyalkan kondisi psikologisnya sedang depresi.


Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.


"Anwar Usman melakukan langkah lanjutan dengan menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN yang menggantikannya. Ini bagian dari bentuk depresi dirinya," ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto kepada, Sabtu (25/11).


Kata Hari, Anwar berada dalam kondisi depresi dan tertekan, karena jabatannya digeser akibat temuan pelanggaran etik, sebagaimana diputuskan Mahkamah Kehormatan MK.


Lanjut Hari, seharusnya Anwar sadar diri dan menjadikan temuan pelanggaran etik sebagai bahan introspeksi.


"Semestinya mantan Ketua MK ini intropeksi diri, jadi Anwar Usman sedang dalam posisi sakit pikiran dan depresi karena kehilangan jabatan," tegas Hari.


Adapun gugatan ke PTUN DKI Jakarta ini, merupakan manuver kedua Anwar Usman atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Sebab sebelumnya, dia juga telah melayangkan surat keberatan kepada MK.


ergantian kursi Ketua MK yang awalnya diduduki Anwar Usman beralih kepada Suhartoyo dikarenakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Setelah melalui proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman pada awal November 2023 lalu, MKMK memutuskan memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo itu dari jabatan Ketua MK


Anwar Usman Merasa Difitnah

PUTUSAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK): Bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan MK kontroversial itu. Berarti, Gibran Rakabuming Raka aman sebagai Cawapres. Tapi, Ketua MK, Anwar Usman yang paman Gibran, dicopot dari Ketua MK.


Itulah hasil akhir tugas MKMK. Putusan dibacakan dalam sidang MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023 petang. Itu mengakhiri polemik tebak-tebakan masyarakat tentang putusan MKMK.


Selesai. Tak ada ribut-ribut. Padahal, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 2.149 personel untuk mengamankan Gedung MK, tempat sidang MKMK. menjelang putusan MKMK dijatuhkan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/11) mengatakan: "Total 2.149 personel gabungan kami siapkan. Terdiri Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel. Kami siagakan, mengantisipasi demo."


Ternyata situasi di seputar Gedung MK tidak ramai, maka polisi cuma menurunkan sebagian kecil personel yang disiapkan. Malah, ada pendemo pendukung putusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres yang menguntungkan Gibran. Tidak ada pendemo yang sebaliknya, memprotes putusan MK.


Di antara pendemo, seorang pemuda, ditanya wartawan tentang tujuan demo. Dijawab, tidak tahu. “Saya diajak temen ke sini, ya saya ikut,” katanya. Ditanya lagi, apakah kamu dibayar? Pemuda itu tak menjawab, melainkan pergi menjauh.


Ribuan polisi yang disiagakan, tetap berguna. Sebab ada belasan ribu buruh demo di depan Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Ribuan polisi dikerahkan ke sana.


Sampai petang demo buruh belum juga bubar. Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora kepada wartawan Selasa (7/11) pukul 16.49 WIB mengatakan: "Sampai saat ini massa masih bertahan, belum bubar. Kami ingatkan mereka berkali-kali, sesuai aturan, batas waktu demo maksimal sampai pukul 17.00 sudah harus bubar.”


Putusan MKMK (beranggota tiga orang dipimpin Jimly Asshiddiqie) sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terbukti, tak ada protes. Jimly adalah manan Ketua MK, sebelum Mahfud MD. Jadi, ia kompeten memutuskan itu.


MKMK memutuskan juga, pihak MK harus mencari ketua pengganti Anwar Usman, maksimal dalam 2 kali 24 jam dari saat putusan MKMK itu dibacakan. Anwar tetap hakim MK. Dan, Anwar Usman dilarang jadi hakim, jika ada sengketa Pilkada (pasca Pemilu 2024) yang berpotensi ada konflik kepentingan.


Artinya, putusan itu sudah mencurigai Anwar Usman, selaku hakim, berpotensi membuat keputusan yang menguntungkan kerabatnya (lagi).


Berarti, posisi Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, untuk sementara ini aman.


Menanggapi itu, Anwar Usman menyatakan, ia merasa difitnah. Anwar kepada wartawan, Rabu (8/11) mengatakan:


"Itu fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum."


Dilanjut: "Perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata."


Akhirnya: "Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden."


Dalam putusan MKMK, Jimly menyatakan: "Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."


Ini terkait pendapat publik yang meminta pembatalan putusan MK yang menguntungkan Gibran. Atau jelasnya, pencalonan Gibran diminta dibatalkan. Karena putusan yang menguntungkan Gibran sudah dinyatakan tidak etik oleh MKMK.


Sebaliknya, MKMK memutuskan, Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan. Maksudnya, terkait UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menyatakan bahwa putusan tidak sah, jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.


Bunyi UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (ada 3 ayat di Pasal 17 terkait itu) demikian:


(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan, apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.


(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah, dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.


Maksud utama ayat-ayat tersebut dikaitkan kasus ini, putusan MK yang menguntungkan Gibran, harus disidangkan lagi (diulang) dengan susunan majelis hakim yang berbeda dari sidang sebelumnya.


Seandainya pasal tersebut diberlakukan dalam putusan MKMK, yakni membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran, maka putusan MK nomor 90 itu dinyatakan tidak sah, dan harus dilakukan sidang ulang. Akibatnya berpotensi Gibran batal jadi Cawapres.


Ternyata MKMK memutuskan: “UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”


Jadinya pencalonan Gibran aman, untuk sementara ini.


Sebelum MKMK menjatuhkan putusan, masyarakat beranggapan, pencalonan Gibran bakal dibatalkan terkait putusan MKMK itu. Anggapan ini tidak hanya buat masyarakat awam. Bahkan, petinggi Partai Golkar pun bimbang. Tampak di kejadian berikut ini:


Rencananya, pengumuman Gibran masuk Golkar akan dilaksanakan pada puncak acara hari ulang tahun ke-59 Partai Golkar, Senin, 6 November 2023. Namun ternyata Gibran tidak diundang di acara tersebut. Diduga, pihak Golkar melakukan wait and see. Siapa tahu, MKMK esoknya (Selasa, 7/11) memutuskan membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran.


Tapi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menepis keraguan Partai Golkar menarik Gibran masuk Golkar sambil menunggu keluarnya putusan MKMK. airlangga mengatakan begini:


“Acara tersebut memang difokuskan untuk memperingati hari ulang tahun Golkar. Bukan acara pengumuman Gibran.”


Kini, setelah MKMK tidak membatalkan putusan MK yang menguntungkan Gibran, tentunya pihak pimpinan Golkar (selaku pengusul pertama Gibran Cawapres-nya Prabowo) merasa lega. Tak lama lagi Gibran akan diumumkan masuk Golkar setelah dipecat dari PDIP.


Akhirnya, pemenangnya Jokowi. Tepatnya, putra Jokowi. Yang sudah didukung pula oleh Partai Solidaritas Indonesia pimpinan Kaesang Pangarep, adiknya Gibran.


Walaupun kemenangan itu harus dibayar dengan, Anwar Usman dicopot dari ketua MK. Kalkulasinya tetap menang.@_ Network

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page