
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sungguh bejat yang dilakukan MT (27), warga Tambak Pring Timur Surabaya ini. Pasalnya, MT merampok korbanya dengan modus umpan istrinya yang sedang hamil.
Kini, MT dan istri sirinya yakni TA (21) warga Jalan Setro Baru Utara sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengungkapkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya ini tergolong terbaru. Pelaku pria mengajak istrinya yang tengah hamil untuk merayu pria lain guna untuk menguasai barang berharga korban.
“Modusnya, MT ini menggunakan akun facebook dengan memasang foto profil istrinya untuk mencari calon korbannya. Jadi akun ini yang pegang adalah si MT,” katanya kepada afederasi.com Senin (24/8/2020).
Hari melanjutkan, setelah korban berkomunikasi secara intens di facebook, akhirnya MT mengalihkan komunikasi ke pesan whatsapps. Selanjutnya, keduanya sepakat bertemu di Pasar Loak masuk Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Karena korban tidak mengetahui lokasi pertemuan, akhirnya TA menjemput korban di Jalan Arjuno,” imbuhnya.
Masih menurut Hari, setibanya di area pasar Loak, MT sudah menunggu bersama terman-temannya di warung pojok dekat pintu masuk. Kemudian, korban langsung didatangi dan dipukuli oleh MT dan temannya.
“Setelah puas menghajar korban, MT dan temannya mengambil barang-barang milik korban dan meninggalkannya,” terangnya.
Tak terima dengan perlakuan MT, akhirnya korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Asemrowo. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.
“MT dan TA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti di dalam tas kosmetik warna biru,” jelasnya.
Di dalam tas tersebut terdapat sebuah jam tangan merk Charles Jourdan, sebuah HP merk Samsung type Note 8, sebuah HP merk Lava type Iris 820 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp 125 ribu.
“Atas perbuatannya, pasutri tersebut bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tukasnya.@_Ys
Comments