top of page

Modus Kerjasama Tracking, Tipu Teman Kuliah Ratusan Juta Rupiah


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Bermoduskan kerjasama tracking, dua terdakwa yakni Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono dan Yogi Ade Mulyono (Berkas terpisa) telah bersekongkol perbuatan jahat melakukan penipuan terhadap Hendrik Handoyo Lugito sebeser Rp. 583.192.500,- (lima Ratus delapan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). Kini atas perbuatannya kedua terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin 7/12/2020.


Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perlapor yakni Hendrik Handoyo Lugito diruang Cakra PN Surabaya, yang diketauhi oleh Majelis Hakim Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil, SH dari Kejari Tanjung Perak.


Dipersidangan saksi pelapor Hendrik Handoyo Lugito menjelaskan dihadapan majelis. "Sebenarnya terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono, teman dibangku kuliah dan ingin melakukan kerjasama dibidang tracking," kata saksi.

Kemudian saksi lebih lanjut membeberkan kronologisnya.


" Awal Desember 2019 Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono mengajak kami ( saksi Hendrik Handoyo Lugito ) bertemu di Mall Pasar ATOM Surabaya dan dalam Pertemua tersebut Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono menyampaikan maksudnya untuk usaha di bidang truking/ Jasa Pengangkutan kepada Saksi  Hendrik Handoyo Lugito dan meminta Saksi  Hendrik Handoyo Lugito sebagai pihak Pemodal dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 % sampai dengan 30 %  dari modal dan disetiap Pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan besar jasa Sewa," bebernya.


Dimana Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono menjelaskan bahwa Perusahaan. "Terdakwa akan mencari Customer kemudian apabila sudah mendapatkan Pekerjaan tersebut dengan dibuktikan PO dan SPK maka terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono akan menyampaikan jumlah biaya yang di butuhkan dan keuntungan yang akan di peroleh,"


Detailnya," Saksi Hendrik Handoyo Lugito bersedia maka, Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono akan meminta Saksi Hendrik Handoyo Lugito untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari Pekerjaan tersebut diantaranya biaya Sewa Truk, biaya Supir dan biaya Penyebrangan Transportasi dan Selanjutnya setelah Pekerjaan selesai paling lama dua minggu dari Pekerjaan maka Seluruh biaya yang dikeluarkan Saksi Hendrik Handoyo Lugito beserta keuntungan akan di kembalikan dan mendengar penjelasan Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono dan Hendrik Handoyo Lugito kemudia tertarik untuk bekerjasama dengan Tawaran Terdakwa Ari Puguh Sudi Hartono Bin Maryono," jelasnya.


Kemudian lebih lanjut saksi menjelaskan atas pertanyaan dari JPU, dalam berkerja sama dengan baik. " Sebab terdakwa melakukan komitmen dengan baik yakni melakukan pembayaran serta keuntungannya diberikan kepada kami," ucap saksi.


Namun dipertengaan jalan terdakwa mulai tidak baik dan dugaan tersebut menjadi benar pasalnya dalam waktu tempo pembayaran atau tagihan tidak ada penyetoran atau uang masuk kepada saksi.


" Disitulah awal kecurigaan kami sudah beberapa kali tidak memberikan uang kepada kami dan selalu alasan karena Pandemi covid-19"


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page