top of page

Mulai Besok Pemerintah Melalui Dirjen Imigrasi Batasi WNA Masuk untuk Tangkal Varian Baru Covid-19

"Imbas Varian Baru dari Virus Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron, Asal Afika Selatan"

Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.( Ilustrasi)
Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.( Ilustrasi)
Koordinatberita.com| LARANGAN-Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mengantisipasi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia yakni berasal dari Afrika Selatan. Ketentuan baru ini berlaku besok, Senin 29 November 2021.
Ditjen Imigrasi juga akan menangguhkan sementara visa bagi 8 negara Afrika mulai Senin, 29 November 2021.( Istimewa)
Ditjen Imigrasi juga akan menangguhkan sementara visa bagi 8 negara Afrika mulai Senin, 29 November 2021.( Istimewa)

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.


"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad 28 November 2021.


Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.


Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.


Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata Humas Ditjen Imigrasi itu.


Sementara, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru dari virus Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron.


Varian baru yang berasal dari Afrika Selatan ini ditetapkan WHO sebagai variant of concern.


Artinya, Omicron ini menjadi varian dari Covid-19 yang mendapat perhatian dari WHO karena cukup mengkhawatirkan.


Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.


Di beberapa mutasi varian ini pun memiliki karakteristik yang mengkhawatirkan.


Dikatakannya, Omicorn juga lebih menular, lebih ganas, serta lebih mahir menghindari tindakan kesehatan masyarakat, termasuk vaksin dan terapi.


"Omicorn B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena memiliki beberapa sifat yang memprihatinkan."


"Varian ini memiliki jumlah mutasi yang besar, dan beberapa mutasinya ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan," terang Maria,


Maria menjelaskan kini WHO masih terus meneliti Omicron, tetapi hal itu butuh waktu berminggu-minggu.


Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. (Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow)@_**

99 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page