Kepala OJK KR4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi : masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. (Ist)
KoordInatberita.com| SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Meski bertujuan memberikan ruang gerak terhadap sektor riil untuk bertahan dalam situasi sekarang ini.
Implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.
Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah 2 sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti.
Di tengah penerapan PSBB, OJK KR4 Jatim saat konferensi secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, PNM) agar proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus, agar perekonomian Jatim tetap berjalan.
Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu. Sampai akhir April 2020, sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp10,4 triliun dengan rincian sebagai berikut.
Restrukturisasi kredit Perbankan sebesar Rp 7,4 triliun untuk 17.192 debitur. Restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan Rp 2,4 triliun untuk 75.899 debitur. Restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman Rp 427 miliar untuk 231.729 debitur. Serta restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) Rp 97 miliar untuk 35.070 debitur.
OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Disinyalir terdapat
pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kepala OJK KR4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi menekankan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Jatim agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak.@_Oirul
Comments