top of page

Pelantun Dangdut Yolla Berlin Dituntut 5 tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

  • 9 Sep 2019
  • 1 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Pelantun dangdut Yolla Berlin, dalam penyalahgunaa Narkoba jenis sabu. Kini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, dari Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya telah menuntut pidana penjara selama lima tahun oleh.


Dalam tuntutan pidana Sukisno saat membaca dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin siang (9/9).


"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yolla Berlin selama 5 tahun," kata Sukisno membacakan surat tuntutannya.


Selain hukuman badan, penyanyi dangdut asal Surabaya itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp. 800 juta, atau diganti hukuman kurungan 3 bulan penjara apabila ia tidak sanggup membayar besaran denda yang disebutkan Jaksa.


Yolla Berlin diketahui sudah memiliki tiga orang momongan yang masih kecil. Untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya itu Yolla bekerja sebagai biduan.


Job menyanyi yang ia terima terkadang ful,Yolla selalu menerima job itu tak peduli siang atau malam. Untuk dapat eksis menyanyi dia mengaku menggunakan sabu yang ia klaim dapat menambah stamina.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page