top of page

Pemakaian Hijab Syar'i Di Balik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sekolah SPI Dipersoalkan Kopenima

Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa larangan penggunaan identitas sgama lain untuk kepentingan pribadi.
Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa larangan penggunaan identitas sgama lain untuk kepentingan pribadi.

KOORDINATBERITA.COMI Surabaya- Pemakaian hijab Syar'i di Balik kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah SPI dipersoalkan oleh Komite Anti Penista Agama (Kopenima). Pasalnya, Hijab syar'i yang dikenakan dua mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh founder SPI, JEP saat tampil di media.


Pemakaian jilbab yang dikenakan dua wanita itu diketahui beragama non muslim berujung pengaduan  ke SPKT Polda Jatim.


Pengaduan itu dilakukan Komite Anti Penista Agama (Kopenima) pada Senin (29/8/2022) lalu.


Intinya, mereka mengadukan dua orang wanita yang diduga melakukan penistaan agama.


"Mereka yang sedang dalam masalah hukum banggalah dengan agama kalian. Jangan karena sesuatu sebab untuk menarik simpati kalian, menanggalkan agama kalian. Percayalah kepada agama kalian bahwa hukum di negara RI ini semua sama,” kata Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT, Senin (29/8/2022).


Langkah yang dilakukan karena keduanya bukan beragama Islam. Melainkan beragama non muslim, kedua perempuan itu diduga korban kekerasan seksual yang dilakukan JEP salah satu founder Sekolah SPI.


Mereka melakukan ini dalam peristiwa dugaan tindak pidana atas diri mereka di sekolah SPI.


Padahal mereka bukan muslimah, namun mereka menyembunyikan diri memakai hijab syar’i.


“Ini tidak baik dan ini bisa membuat fitnah tidak baik dan bisa mencemarkan muslimah yang berhijab. Kami juga mengatakan kepada Aris Merdeka Sirait, tolong kalau mendampingi seseorang itu baik, akan tetapi tanggalkan masalah agama,” tutur Gua Yasin.


Sesuai rencana, Kopenima, Selasa (6/9/2022) menggelar aksi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.


Namun aksi itu diurungkan lantaran ada larangan dari otoritas setempat.


Aksi tersebut untuk merespons atau menyikapi penggunaan hijab oleh dua wanita beragama lain yang mengenakan hijab saat tampil di sebuah media.


Narahubung Kopenima sekaligus Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan penggunaan hijab syar'i patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum.


"Dimana yang bersangkutan atas nama SDS dan JH keluar di sebuah media massa menggunakan hijab syar'i," kata Gus Yasin.


Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa larangan penggunaan identitas sgama lain untuk kepentingan pribadi.


"Namun aksi yang akan digelar batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Polrestabes Surabaya, karena banyak demo penolakan kenaikan BBM," tambahnya.


Gus Yasin dalam hal ini mengklaim telah mengantongi bukti bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang santriwati maupun muslimah.


"Tentulah itu bagian dari identitas seorang muslimah. Pada kenyataannya, mendapatkan bukti bahwa keduanya bukan seorang muslimah. Dan patut disayangkan dan harus diperjelas supaya tidak ada penafsiran yang salah," tegasnya.


Penggunaan hijab dalam aturan sebenarnya seperti contoh misalnya dalam kondisi tertentu, seperti sinetron.


Karena itu dalam rangkaian peran silakan, tetapi akan lebih elok diperankan oleh muslimah.


"Kalau untuk kepentingan tertentu seperti kasusnya SDS dan JH. Jelas jelas mereka bukan muslimah tidak sepatutnya mereka tampil selalu menggunakan hijab syar'i. Kan ada masker dan topi yang bisa digunakan," tegasnya.


"Kami juga mengecam dan meminta kepada pemerintah, agar pelaku kejahatan tidak memakai baju gamis maupun kopyah. Mungkin itu tidak melanggar hukum, namun itu tidak layak ketika bukan muslim memakai kopyah," imbuhnya.@-Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page