top of page

Pemkot Surabaya Bersama Kejaksaan Berupaya Terus Selamatkan Semua Aset


Masih banyak aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak lain. Pemkot didamping Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus berusaha menyelamatkan aset-aset yang tersebar di berbagai kawasan.
Masih banyak aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak lain. Pemkot didamping Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus berusaha menyelamatkan aset-aset yang tersebar di berbagai kawasan.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Masih banyak aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak lain. Pemkot didamping Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terus berusaha menyelamatkan aset-aset yang tersebar di berbagai kawasan.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, aset pemkot berupa waduk di Wiyung tengah dalam proses penyelamatan. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dan penyitaan oleh pihak kejaksaan. Cak Eri berharap waduk di Wiyung itu bisa segera kembali menjadi aset pemkot.


“Itu nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut. Bisa juga untuk wisata dan meningkatkan pendapatan warga sekitar. Nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai,” kata Cak Eri, Senin (19/12).


Mantan kepala Bapekko itu menyebut masih ada lagi aset-aset pemkot yang tengah dilakukan upaya penyelamatan. Di antaranya, tanah di Ngagel 153-155 yang diklaim PT Iglas,  tanah makam pahlawan, tanah aset PDAM di Basuki Rahmat 119-121.


Kemudian ada aset berupa Kolam Renang Berantas di Jalan Irian Barat 37-39. Lalu aset diUrip Sumoharjo yang dimanfaatkan oleh Yayasan Udatin, aset Mansyur Tjipto, dan Wisma Karanggayam.


“Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara. Semoga bisalah kembali semuanya,” tutur Cak Eri.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, aset yang sudah berhasil diselamatkan adalah tanah di Jalan Pemuda 17. Aset seluas 2.143 meter persegi itu sudah diserahkan pada 26 Januari 2022.


Sedangkan aset pemkot yang sedang diproses Kejaksaan Negeri Surabaya adalah tanah di Wonorejo Rungkut (Djuki), tanah di Nginden Jangkungan (PT Ready Indah), BTKD Panjang Jiwo di Wonorejo Rungkut (Masjid Nurul Islam), tanah di Rungkut Kidul (eks Taksi Metro), tanah di Tenggilis Mejoyo (dekat Bawaslu), dan tanah di Penjaringan Sari.@_Redaksi

7 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page