
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Ardi Pratama, penerima uang salah transfer dari BCA KCP Gateway Junction Citraland sebesar Rp 51 juta, dihukum satu tahun penjara. Putusan ini dianggap tidak adil, karena Ardi Pratama berjanji mengembalikan uang yang terlanjur digunakannya.
Putusan hukuman itu di sampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai Ni Made Purnami, pada sidang virtual yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Ardi Pratama yang kesehariannya sebagai makelar mobil itu dinilai majelis hakim terbukti, bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardi Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa. Menjatuhkan pidana selama satu tahun. Menyatakan terdakwa Ardi Pratama tetap ditahan," kata Hakim Ketua Ni Made Purnami saat membacakan putusan sdidang virtual, Kamis (15/4/2021).
Vonis setahun tersebut diambil Hakim setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Memeriksa alat-alat bukti dan mendengarkan keterangan terdakwa yang mengaku bersalah.
"Terdakwa menyadari akibat dari perbuatannya yang mana seolah-olah sebagai pemilik, dan langsung saat itu juga uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli barang secara online dan untuk membayar utang-utangnya," kata Ni Made Purnami dalam pertimbangannya.
Terkait unsur diketahui dan patut diketahui lanjut Made Purnami, tanpa konfirmasi lebih dulu kepada pihak yang melakukan transfer dan pada hari yang sama telah melakukan penarikan tunai secara bertahap. Dan melakukan transfer ke pihak lain, padahal terdakwa tahu betul tidak mendapatkan komisi dari penjualan mobil.
"Lebih dari itu selama ini di rekening terdakwa Ardi Pratama tidak pernah ada pemasukan transfer sebanyak itu," jelas hakim Ketua.
Menanggapi vonis ini, JPU Willy Gede yang menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh terdakwa ArdI Pratama.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Ardi Pratama melalui ketua tim penasihat hukumnya, Hendrik Kurniawan.
Diketahui, pada 17 Maret 2020 terdakwa Ardi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya. Ardi menyangka uang itu komisinya sebagai makelar mobil mewah.
Berselang 10 hari kemudian, rumah Ardi di Jalan Manukan Lor Gang 1A Surabaya didatangai dua orang pegawai BCA, Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi Pratama.
Sayangnya uang itu terlanjur terpakai. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Ardi Pratama ke polisi pada Agustus 2020. Lalu, pada November 2020, Ardi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, yang diwakili Hendrik Kurniawan mengatakan menghargai putusan majelis hakim tersebut. Meskipun belum memenuhi rasa keadilan. Apalagi kliennya berjanji mengembalikan uangnya.
Menurut Hendrik, banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipakai majelis hakim dalam memutus perkara ini.
"Kalau menerapkan pasal 85 harusnya pasal 87 dilihat dulu. Aturannya seperti itu, tidak boleh dipatas begitu saja asal 85. Apa Ibu Nur Chuzaimah ini penyelenggara dana? Karena di BAP dia mengaku rugi dan menggantikan uang itu ke BCA. Namun faktanya ketika di persidangan dia tidak bisa menunjukkan buktinya," ucap Hendrik kepada awak media.
Untuk itu lanjut Hendrik, meski pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim, namun untuk langka hukum selanjutnya dia akan berkonsultasi lebih dulu dengan keluarga terdakwa.
"Kalau unsurnya saja yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, ya seperti ini hasilnya," pungkasnya.@_Arif
Comments