top of page

Pengadilan Tinggi Surabaya Ganjar Kepada Penyebar Video Mesum Via WA


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Pengadilan Tinggi Surabaya mengganjar 2,5 tahun penhara terhadap penenyebaran Video Mesum Via Whatsaap (WA)


Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di situs web Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/11/2020). Di dalam putusan itu diceritakan A berkenalan dengan seorang perempuan inisial E.


A dan E kenal karena anak mereka satu sekolah di sebuah SMP ternama di Surabaya. Keduanya kerap bertemu dalam acara sekolah anak mereka.


Dari perkenalan itu, A dan E kemudian pacaran dan melakukan hubungan intim. Percintaan di ranjang kerap diabadikan keduanya dengan ponsel.


Padahal, E sudah memiliki suami berinisial B. Siapa nyana, hubungan A dan E tidak langgeng. E memutuskan berpisah dengan A.


A, yang tidak terima, mengirimkan video mesum dirinya dengan E kepada B. A tidak terima dikecewakan oleh sikap E. Harapannya, B marah sehingga E sama-sama hancur seperti dirinya.


Selanjutnya, E dan B menanggapi serius tanpa ampun:


Diketauhi Video berdurasi 43 detik itu dikirim via WhatsApp pada 17 Januari 2020, disusul video berdurasi 11 detik. Ternyata, E dan B menanggapinya dengan serius dan tiada ampun. Keduanya melaporkan A ke polisi. Alhasil, A mulai ditahan sejak 10 Maret 2020 hingga saat ini.


Dalam persidangan, jaksa menuntut A dihukum 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 September 2020.


A tidak terima dan keberatan. A mengharapkan keringanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Apa kata majelis tinggi?


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Saurasi Silalahi dengan anggota Achmad Subaidi dan H Mulyani.


A dinilai menyalahi Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan, berdasarkan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.


"Pertimbangan majelis tingkat pertama telah tepat dan benar begitu juga penjatuhan pidananya," ujar Saurasi.@_Oirul

11 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page