top of page

Pentolan Group Band Dewa 19 Ahmad Dhani Dihukum Percobaan, di Kasus “Idiot” Jaksa Pasrah


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menghukum Ahmad Dhani dengan hukuman percobaan atas kasus ujaran 'Idiot' melalui video vlog akhirnya direstui Kejati Jatim dengan rela dan pasra menyatakan tidak menempuh upaya hukum kasasi.


"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu,"kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (13/12).


Tidak ditempuhnya upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tersebut, dikarenakan sudah sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.


"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," ujarnya.


Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.


Tak terima dengan putusan tersebut, Ahmad Dhani melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Alhasil, bandingnya diterima dan menganulir putusan sebelumnya dengan menghukum Ahmad Dhani 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.


Untuk diketahui Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.


Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.@_Oirul

20 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page