top of page

Pimpinan KPK Dianggap Langgar Prinsip Kejujuran dan Juga Sewenang-wenang

“Novel Baswedan Dkk Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas”

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas. Pimpinan KPK dituduh melanggar 3 nilai atas pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan.


“Ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK,” kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan selesai pelaporan, di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Pelaporan ini juga dihadiri oleh penyidik senior Novel Baswedan.


Hotman mengatakan pegawai menuding Firli Bahuri dkk melanggar nilai kejujuran. Sebelum TWK dilakukan, kata dia, pimpinan menyampaikan bahwa tidak akan ada konsekuensi dari pelaksanaan tes itu terhadap status kepegawaian. Namun, nyatanya mereka yang tidak lolos dinonaktifkan dan terancam dipecat.


Kedua, pegawai menilai terjadi dugaan pelecehan seksual dalam pelaksanaan TWK. Sebelumnya, sejumlah pegawai perempuan di KPK menyatakan bahwa mereka mendapatkan pertanyaan, seperti ‘pacaran ngapain saja?’.


Hotman melanjutkan pegawai menilai pimpinan KPK berlaku sewenang-wenang. Dia mengatakan pada 4 Mei 2021, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara tak boleh merugikan hak para pegawai.


Namun, tiga hari setelah putusan itu atau pada 7 Mei 2021, Ketua KPK Firli Bahuri justru menerbitkan Surat Keputusan yang isinya menonaktifkan pegawai yang tidak lolos TWK. “Menjadi pertanyaan kemudian, apa yang sebenarnya terjadi pada pimpinan KPK,” kata dia.@_**

3 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page