top of page

Polda Jatim Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online Dibawah Umur dengan Harga Rp. 500 Ribu Lebih


Koordinatberita.com| SURABAYA~ AP nama inisial pelaku Prostitusi Online dibawah umur dengan menarawarkan harga mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta untuk sekali kencan atau Boking Order (BO). Kini, AP berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.


Namun sebelum dilakukan penangkapan, petugas sebelumnya adanya laporan petugas patroli cyber pada 21 Januari 2021 yang menelusuri jejak tersangka berinisial AP (21) mengenal 'Mawar' yang ditawarkan boking order (BO) melalui online.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, tersangka diamankan lantaran AP telah mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur pada media sosial.


"AP ditangkap di Sidoarjo. Bukan hanya di media sosial, pelaku juga ditawarkan melalui Michat dengan nama akun “Puput” serta Grup Whatsapp Beragam Kreasi JATIM dan Grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo”.

Menggunakan akun Facebook Angga Gepeng, korban ditawarkan dengan harga Rp.500 hingga 1 juta rupiah,” sebut Gatot, Selasa (26/1/2021).

Wadir Krimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Efendi menambahkan, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang buktinya. Barang bukti yang disita, 2 unit HP milik pelaku saksi Mawar. Pelakunya akan dijerat UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP," imbuh Zulham.


Ancaman hukuman tersangka paling lama 6 (enam) tahun danJatau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Jo Pasal 296 KUHP.@_Oirul


13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page