top of page

Polisi Belum Tahan 2 Tersangka atas Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

“Pengacara Nurhadi Desak Polisi Tahan Pelaku Kekerasan”

Kuasa hukum jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir, mendesak kepolisian agar menahan dua tersangka yang terlibat dapat kasus kekerasan. Mereka adalah Purwanto dan M. Firman Subakhi yang merupakan anggota Kepolisian Polda Jawa Timur. (Foto: Ist)
Kuasa hukum jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir, mendesak kepolisian agar menahan dua tersangka yang terlibat dapat kasus kekerasan. Mereka adalah Purwanto dan M. Firman Subakhi yang merupakan anggota Kepolisian Polda Jawa Timur. (Foto: Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA- Kuasa hukum jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir, mendesak kepolisian agar menahan dua tersangka yang terlibat dapat kasus kekerasan. Mereka adalah Purwanto dan M. Firman Subakhi yang merupakan anggota Kepolisian Polda Jawa Timur.


Fatkhul Khoir yang akrab disapa Djuir mempertanyakan alasan penyidik tidak menahan tersangka. Hingga saat ini, ia belum mengetahui apakah kedua polisi itu telah mendapat sanksi internal dari institusinya. “Apakah memang polisi ada kesengajaan untuk melindungi dua tersangka ini?” kata Djuir dalam siaran pers daring bersama AJI Indonesia pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Padahal, kuasa hukum sudah melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri ihwal dugaan pelanggaran etik. Namun hingga kini belum ada kejelasan soal laporan tersebut yang saat ini statusnya dilimpahkan ke Propam Polda Jatim.

Lebih lanjut, Fatkhul dan tim advokasi Nurhadi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tanjung Perak untuk mendorong penyidikan kasus kekerasan ini. Ia juga berencana ke Polda Jatim untuk mengusut pelaku lainnya. “Masih ada beberapa nama yang belum diperiksa,” ujarnya.

Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher, menambahkan kendati penahanan adalah wewenang penyidik namun harus dilihat bahwa hingga saat ini belum ada upaya tegas atau perkembangan dari kasus ini. Ia berharap penyidik mempertimbangkan dari sisi korban yang mengalami trauma.

Dengan alasan tersebut dan kondisi psikologis yang belum membaik, Nurhadi dan saksi fakta belum bisa pulang ke rumah. Mereka masih berada di rumah aman, di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih merasa was-was.

Nurhadi adalah jurnalis Tempo yang mengalami kekerasan fisik saat berupaya meminta klarifikasi kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia mengalami kekerasan dari sejumlah orang saat meliput.

Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Namun hingga kini mereka tidak ditangkap dan perkembangan kasusnya pun berjalan lambat.@_**

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page