top of page

Polres Jombang Akan Limpahkan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Polda Jatim


Koordinatberita.com | SURABAYA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengungkapkan, pada hari ini, Rabu (15/1/2020) pihaknya bakal menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur inisial NA dari Polres Jombang.


"Proses kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor MSA yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polres Jombang akan segera dilimpahkan ke Polda Jatim dan akan kami tangani," kata Pitra saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, (15/1).


Pelimpahan penanganan perkara tersebut, menurut Pitra merupakan bentuk perlindungan terhadap korban untuk mendapatkan kepastian hukum berdasarkan bukti LP/329/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan terlapor MSA.


Rencananya setelah menerima pelimpahan kasus tersebut Pitra menegaskan, akan resmi ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.


“Kita akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum,” katanya.


Pitra menjelaskan bahwa proses pelimpahan atas perkara dimaksud tentunya didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait.


“Proses pelimpahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” papar Pitra.


Perlu diketahui, MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MSA diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia di bawah umur.


Terlapor MSA diduga merupakan salah satu pengasuh, sekaligus anak dari pimpinan salah satu pesantren ternama di Jombang. Sedangkan NA, disebut-sebut merupakan salah satu santrinya.


Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.


Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.


Pada kasus ini, perbuatan MSA dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta Pasal 294 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemerkosaan anak dibawah umur. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.@_DM

7 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page