top of page

Polrestabes Surabaya Grebek Perusahaan Pangan Olahan Ilegal

  • 10 Sep 2019
  • 1 menit membaca

Koordinatberita.com,(Surabaya)- PT Gupung Anyar Surabaya (GAS) diduga telah memproduksi bahan pangan olahan tanpa memiliki ijin (Ilegal), bahkan makanan tersebut tergolong berbahaya untuk dikonsumsi manusia. selain itu juga, limbah yang dihasilkan dari produksi pemilik PT GAS tersebut tidak mengantongi ijin dari pihak terkait. Dan kini, Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penggerebekan dikawasa Runkut,Surabaya.


Polrestabes Surabaya, melalui AKP Tegu Setiawan, saat memberikan keterangan kepada awak media, dalam modus operandi yang dilakukan terduga dengan inisial AH pemilik PT Gupung Anyar Surabaya.


ā€œ Bahwa tersangka memproduksi pangan olahan dengan bahan baku produk tersebut dilakukan dengan pengovenan (pengeringan), pengorengan, pengemasan yang mana untuk proses tersebut mempergunakan alat dan juga SDM Manusia, adapun proses pengolahan dalam mempergunakan alat mesin yang tersedia oven 5 unit, gorengan 1 unit, molen bumbu 8 unit, adapun pengolahannya bahan di keringkan dulu pada mesin oven untuk kemudian dilakukan pengorangan untuk selanjutnya dimasukkan kedalam molen bumbu setelah itu baru dilakukan pembungkusan, untuk selanjutnya didistribusikan, diperdagangkan kepada konsumen,ā€ kata Tegu, Selasa (10/9).


Tersangka yang meproduksi bahan pangan ilegal ini disangkakan dengan pasal berlapis menurut Tegui.


ā€œPasal yang Disangkakan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 102 dan atau Pasal 103 dan atau Pasal 100 jo. Pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo. Peraturan pemerintah nomor 85 tahun 1999 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracunā€.@_ A6m.

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page