
Koordinatberita.com | SURABAYA- Polrestabes Surabaya ungkap kasus pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1148 pil ekstasi, 990 happy five dan 77.880 butir pil koplo halaman Polrestabes Surabaya. Kini barang tersebut dimusnahkan. Selasa (8/10/2019)

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini dihadiri oleh Waka Polrestabes Surabaya berserta jajaran Petinggi Jabatan, Tokoh Agama dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan Polrestabes Surabaya dan Polsek jajajran selama bulan Juli hingga September 2019.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari 18 tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan, sebanyak 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1148 pil ekstasi, 990 happy five dan 77.880 butir pil koplo yang kami musnahkan” kata Kompol Memo Ardian
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 7 kasus dan menangkap 10 tersangka diantara tersangka terdapat 1 perempuan. Barang bukti yang disita diantaranya 4 kilogram 788,4 gram sabu, 1 kilogram 916 gram ganja, 1.148 butir pil ekstasi, 930 butir pil happy five, 77.880 butir pil koplo.
Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 6 kasus dan menangkap 8 tersangka. Barang bukti yang disita diantaranya 1 kilogram ganja, 40 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 108,954 butir pil koplo.
Dari sekian banyak bukti narkoba Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, mendapatkan adanya kemasan baru dengan bentuk tablet atau kapsul. Didalam kemasan berbentuk kapsul itu berisi pil ekstasi.
Kompol Memo Ardian menambahkan Kemasan ekstasi bentuk kapsul ini untuk menghindari rasa pahit pelanggannya yang kerap membeli pil ekstasi dari salah satu tersangka. Jadi tersangka berinovasi satu butir pil ekstasi digerus dan dimasukkan dalam kapsul untuk kemudian dijual kepada pelanggan.@_Anam
Comments