top of page

Profesi dan Pribadinya Dilecehkan, Penggugat Laporkan ke Pengadilan Tinggi


Koordinatberita.com| SURABAYA- Terkait beredarnya video di media sosial youtube yang berisi ulasan Vera Wijaya, Tergugat kasus pencemaran nama baik atas Penggugat Albert Riyadi Suwono terus bergulir. Albert Riyadi, yang pernah menjadi kuasa hukum Tergugat mengatakan, pihaknya mengadukan ke Pengadilan Tinggi (PT) atas perilaku Vera, terkait perbuatan melawan hukum. Melecehkan lembaga Peradilan, profesinya, nama baik dan agamanya.

Albert menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Ini bermula Vera mendatangi rumah Albert, berteriak dengan melontarkan kalimat cacian dan hujatan. Dikatakan, itu mencemarkan nama baiknya, sebagai pribadi, profesi dan sebagai insan beragama.


"Awalnya, dia (Vera) datang ke rumah saya, di depan rumah, dia berteriak-teriak melontarkan kalimat caci maki. Dia mengatakan saya telah di pecat dari Peradi. Padahal saya tidak dipecat, putusan batal demi hukum. Dia juga menistakan agama, dengan mengatakan saya sebagai calon pendeta dituduh 'makan' uangnya, padahal saya tidak pernah melakukan itu. Pendeta itu kan pemimpin jemaat, dia telah menodai agama," kata Albert, Rabu (27/10/2021).


Lanjut Albert, dari informasi sejumlah temannya lah dia mengetahui beredar video tersebut. Dalam video itu, Vera juga menyuarakan hal yang sama, yang kemudian video tersebut beredar luas.


Dikatakan oleh Albert, perempuan itu menyampaikan, bertemu dengan seorang hakim, yang disebutkan di parkiran. Meminta advice untuk membatalkan putusan Hakim Tunggal terkait Putusan Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY.


"Saya menyikapi, kalau dia ngaku bertemu seorang hakim di parkiran, ini jadi pertanyaan, apalagi disebutkan meminta advice ke hakim tersebut untuk membatalkan Putusan Hakim Tunggal Nomor 55/Pdt.G.S/2021/PN.SBY, yang telah diputus tanggal 8 Oktober 2021. Ini perlu ditelusuri benar atau tidaknya, ucapan itu," urai Albert.


Albert menegaskan, ini perlu dibuktikan benar atau tidaknya. "Ini menjadi tantangan tersendiri bagi MA (Mahkamah Agung). Apakah benar terjadi pertemuan itu, itu harus kita uji. Nanti, kalau Majelis Hakim membatalkan, berarti omongan Vera itu benar, dia memang mengadakan pertemuan dengan oknum hakim," urainya.


"Kita harus melihat PN dan PT itu bisa mengawasi keputusan pengadilan, permohonan itu dikabulkan atau tidak. Ini ada indikasi 'permainan' yang sangat kuat," urai Albert.


Ucapan Vera yang menjelek-jelekkan Lembaga Peradilan, menjelekkan dirinya sebagai lawyer, dan sebagai pribadi beragama juga perlu diuji. "Apa benar, lembaga Peradilan seperti yang dia ucapkan (bukan tempat untuk mendapat keadilan)," kalimat itu jelas menjelekkan Lembaga Agung Peradilan," katanya.


Albert menegaskan, hubungannya dengan Vera tak lebih sebagai advokat dan klien, yang pernah terikat perjanjian. Tidak pantas, kalau dia menjelekkan Lembaga Peradilan, menjelekkan pribadi, juga membawa agama.


"Target saya, ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Dia (Vera) harus berani menjalani konsekuensi hukum dengan gentle. Termasuk bertanggung jawab atas ucapannya menjelekkan Lembaga Peradilan, profesi dan nama baik saya, serta agama," tegas Albert.

@_Oirul
72 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page