top of page

PT Antartika Beri Laporan Pajak Fiktif, Hakim PN Surabaya Ganjar Hukuman 3 Tahun 10 Bulan Penjara


Terdakwa Alfis Indra sewaktu mendengarkan vonis dari Hakim melalui persidangan virtual.( Foto: Ist)
Terdakwa Alfis Indra sewaktu mendengarkan vonis dari Hakim melalui persidangan virtual.( Foto: Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA– Akibat perbuatannya yang memberikan laporan fiktif, tak heran Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Alfis Indra selaku Direktur PT Antartika Transindo. Pasalnya, membuat kerugian negara mencapai Rp. 1,9 Miliar dan hal itu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dalam sidang yang digelar dengan virtual.

Sidang putusan tersebut diketuai oleh Johanis Hehamony menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


“Mengadili Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfis Indra selama 3 tahun 10 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar 4 miliar,”tandas Hakim ketua Johanis membacakan amar putusannya, Senin (15/11).


Dilanjutkan Johanis, apabila terdakwa Alfis tidak membayar besaran denda yang disebutkan oleh hakim setelah putusan ini dibacakan, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan hak untuk menyita harta benda yang ia miliki

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa,”imbuh Hakim Johanis.


Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Alfis telah melaporkan faktur pajak masukan atas nama PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi, PT. Andini Dido Khatulistiwa, dan CV. Artha Surya Anugrah.


Padahal, perusahaan forwarding yang dikelola oleh terdakwa tidak pernah bertransaksi jasa dengan beberapa perusahaan itu, sehingga faktur pajak yang dilaporkan merupakan transaksi yang tidak sebenarnya (fiktif) dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran PT. Antartika Transindo.

Belakangan diketahui, terdakwa melakukan hal itu adalah untuk mengurangi atau memperkecil Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor ke Kas Negara. Data pajak

yang dibuat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2011 sampai dengan 2013 adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh perusahaan.


Sedangkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 1.956.772.850.@_**

106 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page