top of page

PT Perkebunan Mitra Ogan Diduga Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan


Koordinatberita.com| SUMSEL~ PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO), Palembang Sumatra Selatan diduga melangar Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan pasal 93 Ayat 2 Huruf F. Pasalnya, dalam perselisihan antara karyawan yakni Ir. Alwi Sirajuddin PIA dengan perusahaan belum terbayarkan.

Kementerian ketenagakerjaan yang diwakili oleh Dit PPPHI Jakarta. Dalam pertemuan itu membahat soal penyelesaian perselisihan upah yang belum dibayar antara pekerja Ir. Alwi Sirajuddin PIA dan PT. Mitra Ogan, pada selasa (8/6/2021) di Disnaker Provinsi. ( Foto: Herman )
Kementerian ketenagakerjaan yang diwakili oleh Dit PPPHI Jakarta. Dalam pertemuan itu membahat soal penyelesaian perselisihan upah yang belum dibayar antara pekerja Ir. Alwi Sirajuddin PIA dan PT. Mitra Ogan, pada selasa (8/6/2021) di Disnaker Provinsi. ( Foto: Herman )

Terkait hal itu, melalui pertemuan yang melibatkan Kementerian ketenagakerjaan yang diwakili Feryanda agung selaku Dit PPHI Jakarta. Dalam pertemuan itu membahat soal penyelesaian perselisihan upah yang belum dibayar antara pekerja Ir. Alwi Sirajuddin PIA dan PT. Mitra Ogan, pada selasa (8/6/2021) di Disnaker Provinsi menjelaskan bahwa terkait tuntutan Ir Alwi Sirajuddin adalah tuntutan upah normatif yang terkandung pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan pasal 93 Ayat 2 Huruf F, jadi tuntutan pekerja ini diluar angka yang ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi MA

.

Feryanda agung dari Dit PPHI DIT PPHI menjelaskan yang tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat PPPH tertangal 21 September 2020 yang ditujukan kepada Disnaker Provinsi Sumsel terdapat penjelasan NEBIS IN IDEM, terhadap surat tersebut Dit PNKJ mengirimkan nota dinas pelimpahan permasalahan ketenagakerjaan Ir. Alwi Sirajuddin PIA kepada Dit. PPPHI adapun arahan dari pimpinan agar permasalahan ini dapat secara firm ditangani oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.


Putusan dari Kementrian Dit PPPHI meminta kepada Pimpinan perusahaan PT. Mitra Ogan (MO) lewat perwakilannya agar permasalahan pemenuhan hak normatif ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.


”kami tahu bahwa kalian berdua masih mempunyai pimpinan jadi kami dari kementrian meminta untuk disampaikan kepada pimpinan kalian berdua agar permasalan ini diselesaikan secara kekeluargaan” jelasnya dalam pertemuan itu.


Dikesempatan yang sama, Pegawai Pengawas Provinsi Andre Kurniagusti memberikan penjelasan bahwa terkait permasahan pekerja Ir Alwi Sirajuddin,PIA ini sudah berlarut-larut sejak 2016 dan setelah mempelajari putusan PHI dan MA, kami harus berhati-hati sesuai landasan hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi presiden yang buruk/negatif untuk dikemudian hari. Pada prinsipnya apa yang menjadi tuntutan Pekerja merupakan hak normatif yang menjadi ranah pengawas, maka kami sebagai pengawas berharap agar Pengusaha bersedia mematuhi apa yang sudah kami anjurkan nantinya.


Mengingat hal itu, Ir. Alwi Sirajuddin PIA selaku karyawan menuntut agar upahnya sejak diterbitkan surat mutasi dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan surat perncopotan jabatan yang diterbitkan oleh PT. PMO pada Agustus 2016 sampai dengan berakhir sampai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 29 Oktober 2019. “saya tidak mendapatkan upah atauhak-hak sedangkan proses hukum saya masih berjalan dan status saya belum ditetapkan oleh Pengadilan, sehingga dalam kesempatan/forum ini saya menuntut hak normatif saya kepada PT. Perkebunan Mitra Ogan untuk dibayarkan” jelasnya Alwi.


Lebih lanjut Alwi menambahkan bahwa tuntutan saya dilindungi oleh UU no 13 tahun 2003 pasal 93 huruf F tentang Ketenagakerjaan.


Sementara, Mahmud mewakili dari perusahaan mengemukakan pendapat bahwa Perusahaan pada dasarnya menaati aturan ketentuan-ketentuan yang ada. “ kami sudah menjalankan isi putusan Mahkamah Agung salah satu isinya adalah memberikan kompensasi satu kali ketentuan pasal 156 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan tanpa upah proses dan Perusahaan PT. Mitra Ogan sejak 2016 mengalami kerugian dan pada saat ini perusahaan masih memiliki tanggungan kepada pekerja aktif, pekerja pinsiunan, pajak kepada pemerintah dan kepada vendor,” kata Mahmud.


Lebih lanjut Mahmud,” bahwa saat kami sangat hati-hati bila mengambil keputusan diluar hukum yang ada dan kami akan mematuhi bila ada landasan hukum terkait permasalahan Ir Alwi Sirajuddin ini,” jelasnya.


Setelah mendengar argumen yang sampaikan oleh masing-masing pihak, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dit PPPHI, Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel memberikan kesimpulan bahwa terhadap permasalahan ketenagakerjaan antara PT. Mitra Ogan dan Pekerja a/n Sdr Alwi Sirajuddin, PIA akan diproses oleh Pegawai Pengawasan terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja.@_Herman

53 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page