top of page

PWNU Jatim Tolak Pengabulan PN Surabaya Perkawinan Beda Agama, MUI: Bertentangan UU No.1 Tahun 1974


Menyikapi persoalan tersebut, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim terkait putusan tersebut.
Menyikapi persoalan tersebut, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim terkait putusan tersebut.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menolak pengesahan pernikahan beda agama yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PWNU menilai pernikahan beda agama tidak bisa diterima berdasarkan hukum agama dan negara.


Sekretaris PWNU Jatim, Husain Ubaidillah mengatakan, hasil kajian bahtsul masail atau pembahasan masalah agama, para ulama telah sepakat untuk melarang pernikahan beda agama lantaran telah diatur undang-undang.


“Jika pernikahan harus satu agama, bahkan pernikahan beda agama menabrak peraturan perundang-undangan dan tidak bisa diterima dalam hukum agama dan juga hukum negara,” katanya, Kamis (23/6/2022).


Menyikapi persoalan tersebut, PWNU Jatim akan memberi masukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan telaah pada putusan hakim terkait putusan tersebut.

https://www.koordinatberita.com/single-post/kabulkan-perkawinan-beda-agama-ini-penjelasan-pengadilan-negeri-surabaya
https://www.koordinatberita.com/single-post/kabulkan-perkawinan-beda-agama-ini-penjelasan-pengadilan-negeri-surabaya

Putusan PN Surabaya tersebut juga disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengesahkan pernikahan beda agama.


"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6/2022).


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.


Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.@_**


82 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page