top of page

PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram, Apa Dasarnya?


PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram.
PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram.
Koordinatberita.com| SURABAYA-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad pekan lalu, 24 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi haram. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. “Para peserta bahtsul masail memiliki pandanganm bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari situs NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021. Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya. Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency. Kegiatan diskusi tersebut berlangsung sangat dinamis. Proses tanya jawab disampaikan dengan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perjalanannya juga sempat terjadi perdebatan panas antar musyawirin dan perumus. Adapun PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren. Tampak bergabung peserta dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain. Pimpinan sidang, Ustaz Muhammad Syamsuddin, menyatakan bahtsul masail sangat penting untuk dilakukan oleh NU. "Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” katanya. Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu menyebutkan dua tersebut bahwa kehadiran peserta sangatlah penting. Apalagi dalam momentum memeriahkan Hari Santri 2021 sekaligus membahas sejumlah permasalahan umat. Dua masalah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi PWNU itu adalah cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan lain-lain dalam pandangan fiqih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.@_**

23 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page