top of page

Reklame Milik Mie Gacoan Diduga Bodong dan Ukuran Tingginya Membahayakan

"Kedai Mie Gacoan terkait reklame itu bisa menghidari dari pajak daerah dan dapat merugikan hasil pendapatan kota Surabaya"

Reklame berukuran kurang lebih  tinggi 4 meter itu dikhawatirkan roboh bila terjadi hujan dan angin kencang sehingga membahayakan warga dan pengguna jalan. Terlebih, pemasangan papan iklan itu juga tidak sesuai aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).
Reklame berukuran kurang lebih  tinggi 4 meter itu dikhawatirkan roboh bila terjadi hujan dan angin kencang sehingga membahayakan warga dan pengguna jalan. Terlebih, pemasangan papan iklan itu juga tidak sesuai aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Papan board reklame Kedai Mie Gacoan yang ada di Jalan Manukan Wetan diduga tidak memiliki ijin periklanan atau ilegal alias bodong. Selain itu, ukuran tingginya membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan


Dengan pantauhan Koordinatberita.com adanya iklan reklame itu, telah menimbulkan pertanyaan oleh kalangan publik. Dan dapat diduga kuat apa yang dilakukan oleh Kedai Mie Gacoan terkait reklame itu bisa menghidari dari pajak daerah dan dapat merugikan hasil pendapatan kota Surabaya.

Selain itu, menuru Dia sama halnya apa yang dilakukan Mie pedas Gacoan ada praduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap Pemkot Surabaya. 

"Itu pelecehan bagi pemkot. Hurus  tutup selamanya. Pemkot jangan berani sama  pengusaha kecil saja seperti pedagang kaki lima ( PKL)  dan pengusaha kecil lainnya," terangnya

https://www.koordinatberita.com/single-post/mei-pedas-gacoan-terancam-di-tutup-komisi-a-dprd-kota-surabaya-satpol-pp-untuk-menyegel-selamanya
Selain itu, menuru Dia sama halnya apa yang dilakukan Mie pedas Gacoan ada praduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap Pemkot Surabaya. "Itu pelecehan bagi pemkot. Hurus  tutup selamanya. Pemkot jangan berani sama  pengusaha kecil saja seperti pedagang kaki lima ( PKL)  dan pengusaha kecil lainnya," terangnya https://www.koordinatberita.com/single-post/mei-pedas-gacoan-terancam-di-tutup-komisi-a-dprd-kota-surabaya-satpol-pp-untuk-menyegel-selamanya
Baca juga :Selain itu, menuru Dia sama halnya apa yang dilakukan Mie pedas Gacoan ada praduga telah melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap Pemkot Surabaya. "Itu pelecehan bagi pemkot. Hurus  tutup selamanya. Pemkot jangan berani sama  pengusaha kecil saja seperti pedagang kaki lima ( PKL)  dan pengusaha kecil lainnya," terangnya. https://www.koordinatberita.com/single-post/mei-pedas-gacoan-terancam-di-tutup-komisi-a-dprd-kota-surabaya-satpol-pp-untuk-menyegel-selamanya

Reklame berukuran kurang lebih  tinggi 4 meter itu dikhawatirkan roboh bila terjadi hujan dan angin kencang sehingga membahayakan warga dan pengguna jalan. Terlebih, pemasangan papan iklan itu juga tidak sesuai aturan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).


Dari data investigasi Koordinatberita.com saat melakukan pengecekan di Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) koto Surabaya. Bahawa papan board reklame Kedai Mie Gacoan belum terdaftar atau tidak ada ijin.

Petugas Dispendah Surabaya menyebutkan dan membenarkan bahwa reklame tersebut belum berijin alias bodang.

Patut diketauhi Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel. Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. 

https://www.koordinatberita.com/single-post/kedai-mie-gacoan-manukan-wetan-diduga-tak-miliki-ijin-operasional-belum-kantongi-sertifikat-halal
Patut diketauhi Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel. Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. https://www.koordinatberita.com/single-post/kedai-mie-gacoan-manukan-wetan-diduga-tak-miliki-ijin-operasional-belum-kantongi-sertifikat-halal
Baca juga: Patut diketauhi Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel. Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional. https://www.koordinatberita.com/single-post/kedai-mie-gacoan-manukan-wetan-diduga-tak-miliki-ijin-operasional-belum-kantongi-sertifikat-halal

"Reklame milik Kedai Mie Gacoan ada di Manukan tersebut belum ada di dalam daftar  Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) koto Surabaya," ungkapnya petugas loket pajak reklame kepada Koordinatberita.com.


"Bahwa reklame yang ada di halamannya itu belum masuk di sistem. Meskipun reklame ada di halaman milik Kedai Mie Gacoan sendiri tetap  menyalahi aturan, yaitu tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut,” jelas, sumber Koordinatberita.com yang tidak mau disebutkan identitasnya.


Namun untuk diketauhi dari hasil konfirmasi Koordinatberita.com kepada kuasa hukumnya melalui whatsaap  di beberapa orang belum ada respon. Hingga berita ini di tayankan pada Senin 2/1/2023. @_Oirul


35 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page