top of page

Rentut PT TPS Surabaya Pada 30 April

Majelis Hakim Tekan JPU untuk Melengkapi BB Hasil Transfer Uang”

Tiga (orang) sebagai wakil PT TPS Surabaya sebagai terdakwa yakni Dotty Presiden TPS, Nur Syamsi’a Direktur Keuangan dan Kartiko Adi Direktur Teknik.


Koordinatberita.com,( Surabaya )-Sidang lanjutan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PT Akara yang dilakukan di area PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), kini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang di ketua majelis Hakim Nursyam beragendakan pemeriksaan tiga (orang) sebagai wakil PT TPS Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada TPS secara korporasi.


Dalam persidangan ini yang hadirkan oleh JPU, Willi dari kejari Tanjung Perak yakni Dotty Presiden TPS, Nur Syamsi’a Direktur Keuangan dan Kartiko Adi Direktur Teknik.


Dalam keterangan Presiden PT TPS yaitu Dotty mengatakan dipersidangan bahwa pihaknya berkerja sejak 2014 dan berakhir tidak berkerja atau tidak menjabat sebagai presiden PT TPS tahun 2019. “Kami saat itu, bertugas melakukan mengelolahan areal TPS Di Blok W, dan itu kami sewakan kepada PT. Akara,” jawabnya kepada pertanyaan JPU. Selasa, 16/4.


Kendati jalannya waktu, Dotty yang masih menjabat sebagai presiden di TPS telah berkerja sama dengan PT. Akara menjelaskan,”Bahwa untuk mengoprasionalkan area TPS. Dan memida barang-barang milik PT. Akara untuk dibawah ke TPS, di Blok W,” kata Dotti.


Kemudian oleh Majlis Hakim lebih menekankan kepada JPU agar semua barang bukti seperti rekening dan penadatanganan pencairan uang yang dijadikan sitaan polisi, supaya dilengkapi pada sidang yang akan datang dengan rencana tuntutan (Rentut), tanggal 30 April.


“Siap majelis hakim,” ucap JPU Willi di persidangan.

Sedangkan Pertanyaan senada di dalam sidang. Sudiman Sidabuke kuasa hukum PT. TPS, bertanya kepada Dotty Presiden TPS, sejak kapan bagaimana sistem perjanjian sewa terhadap PT. Akara?.

“Perjanjian sewa lahan di blok W adalah sistem bertahap tiap tahun. Mulai tahun 2014 sampai 2016 dan untuk sistemnya yaitu bentuk terrari,” jawab Dotti.


Sementara di Tempat terpisa, Penasehat Hukum Sidabugie memberikan keterangannya kepada awak media ini,” bahwa dalam perjalanan sidang ini, terkait kasus TPPU menurutnya ada yang aneh dan janggal.


“Kasus TPPU ini ada yang aneh dan janggal mas,? Sebab barang bukti seperti nilai jumlah uang yang disita oleh Polisi telah mengalami penyusutan bahkan tidak jelasa uang itu nasipnya,” kata Bugie dengan nada tanyak.


Sekedar diketahui, sidang perkara TPPU ini masih ada rangkaian dengan kasus perkara dwelling time yang ditangkap Mabes Polri dengan menjerat tersangka Djarwo Sudjanto Mantan Dirut Pelindo III, Rahmat Satria Direktur Operasional dan pengembangan, Ferdiat Firman juga mantan manager, Agusto Hutaoea sebagai Dirut PT. Akara Multi Karya dan Mieke Yolanda istri Djarwo. Dari Kelima terdakwa ini hanya satu orang diputus bersalah yaitu, Ferdiat Firman beberapa waktu lalu.@_Oirul

30 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page