top of page

Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa Atas Kasus Tipu Gelap, Hingga Korban Alami Kerugian Ratusa Juta


“Terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE Hanya Diam, Saat Saksi Sudutkan Dengan Keterangannya”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dua keterangan saksi kuatkan dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willi dari Kejari Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre terbukti seperti yang sudah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sidang yang di pimpin Majeli Hakim Jan Manoppo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh JPU I Gede Willi dari Kejari Perak di ruang Kartika 2. Namun dalam sidang tersebut langsung dilanjutkan pada poko perkara dan mendengarkan keterangan saksi BAP.


Pantauhan Koordinatberita.com di ruang sidang Kartika 2, sidang diketauhi hakim Jan Manoppo telah melakukan penyumpahan terhadap beberapa saksi yakni saksi pelapor, Avif Alfiati, Dwi Puryanto dan beberapa saksi lainnya. Sembari, majelis hakim meminta kepada jaksa dan PH terdakwa agar saksi didengarkan keterangannya secara bersama. Dan para pihak setuju.

“Siap majelis hakim,” jawab Jaksa maupun dari Penasehat hukum terdakwa Citra Dewi Tristanti, SE. Binti Djoehre.


Apa saksi kenal dengan terdakwa? Tanyak Najelis hakim kepada saksi Avif Alfiati (Pelapor.Red)


“Kenal pak. Tapi sebelumnya kami tidak kenal dengannya dan kami kenal dengan terdakwa karena dikenalkan sama Dwi Puryanto,” kata, saksi.


Kemudian lebih lanjut saksi menceritakan kejadian itu. “Tanggal 17 Juni 2017 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Manukan Lor 6/2 RT 04 RW 02, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, saksi Avif Alfiati bersama dengan saksi Dwi Puryanto bertemu dengan terdakwa yang mana pada saat itu saksi Avif Alfiati menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Avif Alfiati membutuhkan pinjaman uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah No. 99 yang terletak di Jalan Bukit Citra Klakahrejo V No. 01 Kota Surabaya atas nama ABBAS ACHMAD ANSHORI dengan luas 106 m2 dan terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi Avif Alfiati diantaranya terdakwa mengaku bekerja di koperasi dana talangan yang dapat meminjamkan uang sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan sertipikat tanah tersebut dan adapun terhadap bunga pinjaman sebesar 25% dengan jangka waktu pelunasan selama 3 (tiga) bulan,” kata saksi di persidangan.


Namun, kenyataan saksi mengungkapkan uang pinjaman yang diterima dari terdakwa bukan Rp 100 Juta atau Rp. 75 Juta melainkan yang diterima hanya Rp 34.750.000 dari terdakwa.


“Saat itu terdakwa menyampaikan pengajuan pinjaman saksi sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) hanya disetujui sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dikarenakan sertipikat bukan atas nama saksi Avif Alfiati dan terhadap jumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut dipotong biaya administrasi ditambah bunga selama 3 (tiga) bulan masing-masing sebanyak 25% sebesar Rp 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kelengkapan persyaratan pengajuan sertipikat atas nama ABBAS ACHMAD ANSHORI sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), biaya pindah kelurahan di sertipikat hak milik kelurahan klakahrejo diganti menjadi kelurahan kandangan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), biaya pembetulan nomor rumah di IMB tertulis no. 10 di SHM tertulis 01 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), biaya checking BPN sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), biaya IMB ditambah blueprint asli sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), biaya apresial independent sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan biaya uang muka / DP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan biaya SPPT asli 2017 ditambah pembayaran pajak 2017 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga pada saat itu saksi AVIF ALFIATI hanya mendapatkan uang sejumlah Rp 34.750.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” beber saksi pelapor.


Kendati saat tanggal pelunasan sudah waktunya. Kemudian saksi melunasi sesuai yang diminta oleh terdakwa yakni Rp.150 juta.


“Tanggal 13 Oktober 2018 saksi Avif Alfiati menghubungi terdakwa terkait dengan pelunasan terhadap pinjaman dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah No. 99 atas nama ABBAS ACHMAD ANSHORI yang mana oleh terdakwa total nilai pelunasan terhadap sertipikat tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- dengan perincian Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya pinjaman dan Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk biaya balik nama sertipikat atas nama ABBAS ACHMAD ANSHORI (Alm) menjadi atas nama Avif Alfiati, oleh karena hal tersebut pada Tanggal 19 Oktober 2018 bertempat di rumah terdakwa, saksi Avif Alfiati bersama dengan saksi Dwi Puryanto menyerahkan uang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk biaya pelunasan pinjaman dengan jaminan sertipikat dan dijanjikan oleh terdakwa sertipikat tersebut akan diserahkan pada Tanggal 20 Oktober 2018, namun hingga saat ini terdakwa tidak pernah menyerahkan sertipikat hak milik atas tanah No. 99 atas nama ABBAS ACHMAD ANSHORI kepada saksi Avif Alfiati,” urainya.


Dalam waktu dan tempat yang sama saksi Dwi Puryanto telah mengiahkan atau membenarkan keterangan Avif Alfiati. Bahawa suda melunasi uang pinjaman.


“Ya saya menyaksikan sendiri kalau terdakwa sudah dilunasi seperti yang diminta yakni Rp. 150 Juta. Karena waktu itu saya yang mengantar saksi Avif ke rumah terdakwa,” ujarnya.


Hal tersebut juga di benarkan oleh terdakwa saat mendapat pertanya dari majelis hakim. Apa benar, yang di sampaikan oleh saksi itu,?


“ Benar pak hakim,” jawab terdakwa


Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Avif Alfiati mengalami kerugian sebesar Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.@_Oirul

66 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page