top of page

Sidang Bansos Covid-19: Jaksa Sebut 2 Elite PDIP dalam Tuntutan Juliari Batubara


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok. (Ilustrasi)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok. (Ilustrasi)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.


“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,” kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.


Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.


Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee. Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.


Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia. Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.


Jaksa berujar semenjak itu, Adi dan Matheus menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang telah dibuat Juliari. Semenjak itu pula, Adi dan Matheus hanya mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari jatah kelompok Bina Lingkungan.


Dalam perkara ini, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuntut Juliari membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dipenjara.


Kedua politikus PDIP itu membantah terlibat dalam proyek pengadaan bansos. Herman Hery mengatakan sejak menjadi anggota DPR dirinya sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek bansos. Dia membantah mengatur proyek itu. “Hubungan Dwimukti dan Anomali murni urusan bisnis,” kata dia.


Ihsan Yunus juga membantah memiliki kuota 400 ribu paket bansos. “Tidak, Pak,” kata Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara, Senin, 21 Juni 2021.@_**


Sumber: Tempo

6 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page