top of page

Sidang Mucikari Artis Vanessa Angel, Alami Miss Administrasi


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang terkait pelacuran online harusnya di sidangkan hari ini. Namun hal ini, telah mengalami miss administrasi antara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Jatim


Terpaksa sidang dengan terdakwa Fitriandri alias Fitri dalam kasus prostitusi sebagai mucikari artis Vanessa Angel, harunya menjalani sidang pertama atau pembacaan dakwaan, jaksa Novan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini yakni Kamis tanggal 26 Desember 2019.

Dalam kasus ini, menurut JPU Novan dari Kejati Jatim mengatakan kepada Koordinatberita.com,” Dia, membenarkan terdakwa Fitriandri alias Fitri harus sidang hari ini. Tapi saya, tidak bisa menyidangkan karena belum menerima penetapan dari pihak pengadilan,” kata Novan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan perkara lain. Kamis, (26/12).


Untuk menunggu jalannya sidang yang mengalami miss administrasi terd terdakwa ini telah dilakukan lakukan penahanan selama 30 hari di Rutan Medaeng Surabaya.


“ Ya! Terdakwa kami tahan di Rutan Medaeng Surabaya untuk menunggu proses penetapan sidang dimulai,” terangnya.


dijerat oleh polisi yakni dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.


Selain itu, Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.


Kendati saat Koordinatberita.com, di tempat yang sama, apa yang dikatakan Sigit Humas Pengadilan Negeri (PN) soal miss ini!


“Hal itu bisa saja miss, artinya pihak pengadilan sudah mengirimkan surat penetapan ke pihak Kejati Jatim. Akan tetapi, bisa saja dari jaksa yang belum menerima secara interen (admin Kejati Jatim) kata Human


Masi lanjut Humas,” atau bisa jadi juga dari pihak administrasi bidang Pidsus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlambat mengirim surat penetapan di mulai sidang. Hingga pengalami kemoloran sidang,” urai Sigit.


Dalam data yang didapat Koordinatberita.com,di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tersangka Fitriandri alias Fitri akan di sidangkan yakni dengan nomer perkara 3543/Pid.Sus/2019/PN Sby, pada hari Kamis 26 Desember 2019 diruang Garuda. Dan dengan didampingi oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Novan A Arianto dari Kejati Jatim.@_Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page