top of page

Sidang PMH Janny Wijono Vs Djie Widya Mira Chandra Lanjut keterangan Saksi & Pembuktian Surat-Surat


” Saya menerim surat dari MA, usulkan sebagai tambahan bukti tertulis bahwa, inti surat tersebut adalah pemberitahuan perkara dugaan membuat surat palsu yang dilaporkan Tergugat sebenarnya, perkara Pre Judivial Review ,” ujar Mashubin.
” Saya menerim surat dari MA, usulkan sebagai tambahan bukti tertulis bahwa, inti surat tersebut adalah pemberitahuan perkara dugaan membuat surat palsu yang dilaporkan Tergugat sebenarnya, perkara Pre Judivial Review ,” ujar Mashubin.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Sidang lanjutan, terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan Janny Wijono selaku, Penggugat terhadap Djie Widya Mira Chandra sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun sidang tersebut memasuki pembuktian surat-sura dan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat.


Namun sebelumnya kuasa hukum Penggugat Masbuhin SH meminta kepada Majelis Hakim untuk memberitauhan bukti tambahan berupa surat dari Makama Agung (MA)


” Saya menerim surat dari MA, usulkan sebagai tambahan bukti tertulis bahwa, inti surat tersebut adalah pemberitahuan perkara dugaan membuat surat palsu yang dilaporkan Tergugat sebenarnya, perkara Pre Judivial Review ,” ujar Mashubin.


Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan menghadirkan saksi Halim Wijaya dari pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan.


Adapun keterangan yang disampaikan, Halim Wijaya yakni sebagai menantu dirinya tinggal bersama mertuanya Cahya Limanto (almarhum) di Jalan Sidodadi Surabaya.


Lebih lanjut, saksi kerap diminta mertuanya untuk mengantarkan ke kantor yang ada di Jalan Coklat atau ke pabrik di Jalan Sukomanunggal Surabaya.


Masih menurutnya saya menemani mengurus surat Ahli Waris di Jalan Embong Sawo Surabaya. ” Setahu saksi, Cahya Limanto (mertuanya) juga hadir dan yang tidak hadir salah satu Ahli Waris karena berada di luar negeri ,” terang Halim, Selasa (29/03/2022).


Sedangkan terkait penetapan Pengadilan Negeri Surabaya nomor. 10 tahun 1992, saksi pernah diberitahu Wahyudi selaku Notaris saat mengurus surat keterangan ahli waris.


Disampaikan oleh notaris Wahyudi bahwa, melalui penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini sah maka harus hadir (Janny Wijono).


Merasa tak puas saksi berupaya ke Notaris lainnya, dan yang diungkapkan adalah hal yang sama yaitu penetapan ini sah maka harus hadir karena ada penetapan sebagai suami istri.


Surat Keterangan Waris (SKW) yang mengurus Notaris Wahyudi tetap kekeuh lantaran sudah ada penetapan surat kawin.


Usai surat penetapan PN tersebut, diambil maka inisiatif Notaris Wahyudi, menyurati Janny Wijono (Penggugat) namun tidak hadir juga. ” saya (Wahyudi) sebagai Notaris bukan wewenang manggil seseorang dan saya akan menyuratinya namun, penggugat tidak hadir juga ,” ujarnya.


Selanjutnya, setelah mertuanya Cahya Limanto almarhum , aset-aset tadi sudah terjual dan dibeli Janny Wijono (istri siri) dan sudah ada penetapan nikah siri dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Berdasarkan hal diatas para Ahli Waris setahu saksi mengadu ke Polda Jatim, terakit adanya dugaan pemalsuan akta dengan memberi keterangan tidak benar. ” Dugaan pemalsuan akta yang tidak benar yakni, jual beli ,” imbuhnya.


Saksi juga menambahkan, saat jual beli aset yang dimaksud tidak ada satupun Ahli Waris yang tandatangan.


Sedangkan, akta nomor 64 diketahui saksi, usai mertuanya meninggal berencana bongkar-bongkar berkas yang ada di lemari maka ditemukan akta tersebut. ” Dalam akta nomor 64, berisi Ikatan Jual Beli (IJB) dan ada transaksi pada tahun 2009 antara Janny Wijono (Penggugat) dengan almarhum mertuanya ,” beber saksi.


Hal lainnya, disampaikan saksi 2 obyek yang sudah dijual diketahui pada tahun 2022 sudah beralih menjadi pengisian gas Elpiji. Padahal, sebelumnya obyek tersebut adalah pabrik seng.


Saksi juga memaparkan, bahwa istrinya, belum terima bagian sepersenpun.


Sesi berikutnya, dalam jawaban saksi atas pertanyaan Penasehat Hukum Penggugat, Masbuhin yakni, 2 obyek di Jalan Coklat dan di Jalan Sukomanunggal Surabaya, atas nama mertuanya (almarhum).


Selain itu, saksi juga tidak pernah melihat surat tanah kedua obyek yang dimaksud. ” Saya tidak ketahui, kedua obyek sudah beralih atas nama ,” jelasnya.


Saksi juga tidak memungkiri, istrinya pernah ajukan gugatan keperdataan dan kelanjutan dalam gugatan disampaikan saksi tidak mengetahui.


” Gugatan tersebut masih dalam sengketa dan masih berlanjut ditingkat Kasasi di MA. Dalam perkara gugatan tersebut yang menjadi Penggugat atau istrinya sudah terima dari surat dari Mahkamah Agung, diungkapkan, saksi tidak mengetahui ,” bebernya.


Secara terpisah Penasehat Hukum tergugat Andre Ermawan, SH usai sidang dikonfirmasi Koordinatberita.com, membeberkan, harta peninggalan mertua kliennya, ada transaksi jual-beli dengan istrinya sah (karena ada penetapan sudah bukan istri siri) maka tidak diperbolehkan jual beli dan dalam perkara ini, ada kejanggalan.


Sebagaimana dalam pasal 1467 KUHP perdata dijelaskan tidak boleh jual beli.

Maka ada dugaan, pasal 263 dan 266 terkait, harta waris yang tidak jatuh ke Ahli Waris justru malah beralih ke Janny Wijono (istri sah) berdasarkan jual beli.


Andre menambahkan, dengan penetapan sebagai istri sah Cahya Limanto (almarhum) terindikasi, ada motif dan Penasehat Hukum mendapat kuasa pada (17/12/2015), padahal almarhum waktu itu, baru sembuh dan masih mengidap penyakit hilang ingatan.


"Memang secara fisik Cahya Limanto saat baru sembuh tampak unggul namun, masih mengidap hilang ingatan dan tidak ada kemampuan hukum,”.


Tambah Andre, dalam sidang ini, tergugat melaporkan kepiha kepolisan Jawa Timur, " Perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timu", pungkasnya.


Usai persidangan Penasehat Hukum Penggugat Masbuhin, kepada awak media mengatakan, perkara yang disidangkan adalah Pre Judivial Review.


Masih menurutnya, keterangan saksi di muka persidangan, menjelaskan bahwa kaitannya, asal usul tanah, AJB sah atau tidak semuanya perkara Perdata bukan pidana.


Saksi sebagai suami juga menyampaikan, tidak mengetahui bahwa istrinya pernah ajukan gugatan dua kali dan kini masih Kasasi.


Dalam hal sengketa jual beli atau beralih kepemilikan ke Janny Wijono disampaikan, Masbuhin, yakni, pada tahun 2015 Cahya Limanto dalam kondisi sehat melakukan jual beli 2 obyek tanah ke Janny Wijono dengan cara kontan, mutlak tunai dengan itikad baik maka kliennya, adalah pembeli yang baik harus dilindungi oleh hukum.


Selanjutnya, Ahli Waris merasa tidak mendapatkan bagian dari jual beli maka Ahli Waris melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran menganggap jual beli ini tidak sah.


Karena perkara ini, sedang diperiksa di MA, maka laporan yang ada di Polda Jatim, demi hukum harus dihentikan karena Pre Judicial Review. ” Ini sebagai tindak perdata murni bukan perkara pidana ,” pungkasnya.@_Oirul

34 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page