top of page

Sidang PMH Mulya Hadi Vs Istri Bos Djarum Ditunda

“LP, Mulya Hadi Vs Istri Bos Djarum Jalan di Tempat”

Koordinatberita.com|SURABAYA – Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat Mulya Hadi terhadap tergugat Widowati Hartono Istri Bos Djarum terkait pengakuan sepihak kepemilikan sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi dipuncak permai III nomer 5-7 Surabaya, dengan agenda Pembuktian batal.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja mengatakan sidang yang dijadwalkan hari ini Selasa 19-Oktober-2021, ditunda.


“Ditunda dua minggu Mas,” katanya.


Ditanya soal Laporan Pidananya. Johanes mengatakan untuk LP-B/568/VII/2021/SPKT. sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya. Selain Perdata memang kami juga melaporkan pidananya, namun laporan sejak bulan Juli sampai sekarang Oktober 2021, belum ada penetapan tersangkanya.


Lebih lanjut Johanes mengatakan, se harus ya pihak Kepolisian terhadap persoalan ini Konsekwen dengan pernyataan status quo.


“Pada saat klien saya yang menguasai tanah tersebut dibilang status quo. Namun pada saat klien kami dipaksa keluar dengan cara kekerasan, mengerahkan preman sebanyak 200 orang yang diduga dibackingi oleh oknum aparat, namun anehnya Polisi Polrestabes diam saja, ini kan aneh,” kata Johanes Selasa (19/10/2021).


Dalam persoalan ini kata Johanes, saya menyayangkan hal tersebut, mengapa terkesan begitu lamban. Seharusnya penyedik mudah sekali menemukan siapa tersangkanya. Karena pada saat meninjau lokasi ditunjukkanlah papan nama yang dirusak, yang menunjukkan adalah orang-orang yang berjaga disana.


Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol.Mirza Maulana, Terkait belum adanya tersangka atas laporan Lim Tji Tiong mengatakan, Belum ditetapkan.

“Masih dalam penyelidikan untuk melengkapi alat bukti permulaan Mas,” jelasnya.@_

40 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page