top of page

Sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka & Penahanan Adrianto Kembali Digelar di PN Surabaya


Menurut Masbuhin dengan adanya penetapan tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat surat yang satu dengan yang lain bertentangan serta dibuat secara bersamaan tempusnya itu melanggar hukum hak asasi manusia dan tidak prosedural. Katanya Kamis (12/5/2022).
Menurut Masbuhin dengan adanya penetapan tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat surat yang satu dengan yang lain bertentangan serta dibuat secara bersamaan tempusnya itu melanggar hukum hak asasi manusia dan tidak prosedural. Katanya Kamis (12/5/2022).

KOORDINATBERITA.COM|Surabaya - Sidang lanjutan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Adrianto Staf Operasional kredit Bank Jatim cabang Dr. Soetomo digelar kembali, kali ini jaksa menghadirkan 2 saksi dari petugas tahanan Kejati Jatim bernama Abdul Wahid Hasyim dan Bramastya.


Saksi Bramastya menerangkan kalau saksi hanya mengetahui kalau Adrianto adalah titipan dari kejari Surabaya.


Mengenai ada surat saksi mengatakan tidak mengetahuinya. Katanya pada sidang Rabu 11 Mei kemarin.


Kuasa hukum Adrianto, Masbuhin, merasa puas dengan persidangan yang tranparan serta diliput media secara terbuka. Hakim memberi kesempatan yang luas kepada para pihak untuk membuktikan semua dalil-dalilnya.


Menurut Masbuhin dengan adanya penetapan tersangka Adrianto dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan Kejari Surabaya dengan cara menerbitkan surat surat yang satu dengan yang lain bertentangan serta dibuat secara bersamaan tempusnya itu melanggar hukum hak asasi manusia dan tidak prosedural. Katanya Kamis (12/5/2022).


Lanjut Masbuhin, sedangkan mengenai adanya SPDP itu dibuat dan diberikan atau tidak kepada Adrianto atau keluarganya saksi pemohon praperadilan Satriya unggul perkasa dan istrinya Adrianto mengatakan tidak pernah ada SPDP yang diberikan.


Maka terbukti semua tampilan fakta hukum dalam permohonan pemohon dengan di dukung alat bukti surat dan saksi saksi pemohon dan Ahli prof Sadjijono kalau pemohon berhasil membuktikan semua dalil permohonan praperadilannya.@_Oirul

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page