top of page

SMS Finance Laporkan Debitur Dalam Kasus Pengalihan 1 Unit Mobil Nissan Ke Polisi


Koordinatberita.com,(Surabaya)- Teriduga atas nama Alfian Hendra Jaya, salah satu warga Perum Griya Permata Buana D-124, Kecamatan Kaliwates, telah menggelapkan atau mengalihkan satu unit mobil Nissan merk Grand Livina tahun 2012 yang dalam proses angsuran kredit di Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance. Anehnya dalam pengalihan yang dilakukan terduga tanpa ijin sepengetahuan dari SMS Finance. Dan kini, terduga sebagai debitur dilaporkan Kepolisian Resot Jember.


Seperti diketauhi dalam laporan Polisi (LP) Nomer: STTLP / 584 / VIH/2018 7 JATIM I RES JEMBER.


Bahwa pelaku Alfian Hendra Jaya ( debitur) telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan barang objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam UURI No. 42 tahun 1999.


Sementara menurut Kuasa Hukum Pelapor Arizal Vyantara Zainulyakni (Karyawan PT Sinar Mitra Sepadan), Soegeng Hari Kartono SH, mengatakan seperti dalam Laporan Polisi.


“Pada hari Senin, tanggal 10 September 2018, terlapor memberi mobil merkNissan Grand Livina tahun 2012 warna hitam, nopol L 1202 BT noka MHBG ICGTACJ095229 no HR 159245AO Anto Handog Setiawan, Di Alamat Lebak anum 4/108 Surabaya) di showroom mobil Tunas Kasin' di Mawar Kecamatan Parang Kabupaten Jember dengan kredit melalui PT Sinar Mira Separan Finance Seun setelah penandatanganan dokumen dokumen kredit saat itu mobil tersebut di bawa dan dipergunakan oleh terlapor,” kata Soegeng kepada Koordinatberita.com.


Karena pelaku tidak memiliki niat baik untuk melakukan pembayaran angsuran dengan terpaksa pelaku di laporkan kepolisian Resot Jember.


“ Setelah 2 bulan berselang bulan Desember 2018), tarlapor tidak memenuhi kewajibannya untuk mengansur atau membayar kredit mobil tersebut sehingga PT Sinar Mitra Sepadan Finance mengirimkan bahan kepada terlapor. Bahkan beberapa kalli PT Sinar Mitra Sepadan Finance mengirimkan tagihan dan menagih pembayaran mobil tersebut, terlapor selalu menghindar dan tidak pernah memenuhi kewabannya untuk membayar kredit mobil sehingga pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, sekira pukul 18.00 wib pelapor mendatangi terlapor di kediamannya untuk

menanyakan perihal keberadaan mobil tersebut. Saat ditanya oleh pelapor ( Arizal ), terlapor ( Alfian ) memberikan keterangan kepada pelapor bahwa terlapor telah menyerahkan mobil tersebut ke Showroom "Tunas Kasih pada pertengahan bulan Desember 2018 karena terkendala Keuangan angsuran,” tandasnya.


Tambah Soegeng Kuasa Hukum pelapor. “Akibat kejadian tersebut PT Sinar Mitra Sepadan Finance melalui pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 150 000 000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kemudian kami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jember”.


Tak hanya itu, Soegeng tegaskan lagi. “ Akan menindak tegas kepada para dibitur nakal, terkait tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-Undang RI No 42 tahaun 1999,” tegasnya Kuasa Hukum.@_Oirul

170 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page