top of page

Tak Ada Rasa Keadilan, JPU Tuntut 3 Tahun Terhadap Terdakwa Kanjuruhan Bikin Kecewa Keluarga Korban

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita

"Itu tidak memberikan rasa keadilan sama sekali bagi korban Tragedi Kanjuruhan," kata salah Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Sabtu (25/2).
"Itu tidak memberikan rasa keadilan sama sekali bagi korban Tragedi Kanjuruhan," kata salah Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Sabtu (25/2).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai tuntutan jaksa kepada tiga anggota Polri yang jadi terdakwa dalam kasus ini, terlalu ringan dan jauh dari keadilan.


Tiga polisi itu dituntut tiga tahun penjara. Mereka adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


"Itu tidak memberikan rasa keadilan sama sekali bagi korban Tragedi Kanjuruhan," kata salah Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com, Sabtu (25/2).


Imam yang juga koordinator Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (Tatak) ini menyebut, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum juga lebih ringan dari ancaman maksimal Pasal 359 dan 360 KUHP, yang seberat enam tahun.


"Tuntutan hanya tiga tahun ancaman maksimal enam tahun. Kami sudah menduga sejak awal artinya ini sudah bisa dikatakan sudah direkayasa sejak awal. Sudah dikonsep," ucapnya.


Mestinya, kata Imam, JPU bisa menuntut tiga terdakwa polisi itu dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pasalnya, kata dia, dalam sidang sudah jelas salah satu terdakwa telah mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke tribun Kanjuruhan.

"Ya, kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang, karena itu kan di ruang sidang," kata Listyo.

https://www.koordinatberita.com/single-post/kapolri-tegur-kapolda-jatim-usai-brimob-buat-gaduh-sidang-kanjuruhan
"Ya, kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang, karena itu kan di ruang sidang," kata Listyo. https://www.koordinatberita.com/single-post/kapolri-tegur-kapolda-jatim-usai-brimob-buat-gaduh-sidang-kanjuruhan
Baca juga :"Ya, kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang, karena itu kan di ruang sidang," kata Listyo. https://www.koordinatberita.com/single-post/kapolri-tegur-kapolda-jatim-usai-brimob-buat-gaduh-sidang-kanjuruhan

Pengakuan itu disampaikan terdakwa Hasdarmawan saat dicecar oleh jaksa. Dia  ditanya apakah ada juga tembakan gas air mata yang diarahkan ke titik lain selain shuttle ban. Yakni di sekitar tribune berdiri sisi selatan.


"Sebagaimana dalam fakta persidangan terdakwa mengaku menembakkan gas air mata di tribune itu kan sudah diakui yang keceplosan itu," kata dia.


Harapan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sendiri kata dia, sebenarnya menginginkan agar tidak hanya tiga polisi itu saja yang dihukum. Tapi juga PSSI, petinggi Arema FC serta seluruh anggota Brimob yang menembakkan gas air mata saat kejadian.


"Bukan 3 polisi saja, kami mau semua dijerat. PSSI, Direktur Arema FC, bukan personal tapi semua, 11 anggota Brimob yang nembak ke tribune. Kami mau sejak awal dijerat 338 340 KUHP," sebutnya.


Imam juga berharap agar Kapolri segera menetapkan aktor intelektual di balik Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka, dengan jeratan hukuman mati.


"Ya kalau aktor intelektualnya hukuman mati karena menyebabkan 135 nyawa meninggal, ini tragedi sepak bola tersebar kedua di dunia. Kami minta Kapolri lebih presisi dalam penegakan hukum," ujar dia.


Seperti diketahui, tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain.


Ketiganya adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,


"Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik, [Hasdarmawan dan Wahyu] selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata salah satu JPU membacakan nota tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).


JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.@_Oirul

14 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts