top of page

Tak Sempat Kabur Sudah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Wahyu & Ade Ayu Dituntut 6,3 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tidak sempat kabur dan akhirnya petugak kepolisian menangkapnya saat melakukan pesta sabu.


Kini terdakwa Wahyu Purnomo dan terdakwa Ade Ayu Kartika Budi dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya,SH dari Kejari Tanjung Perak, dituntut 6 tahun dan 3 bulan penjara, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (02/12/2020).

Dalam tuntutannya,Jaksa Zaky menyatakan terdakwa Wahyu Purnomo dan terdakwa Ade Ayu Kartika terbukti bersalah “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu”


Menghukum para terdakwa dengan penjara 6 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda 800 juta, subsider 2 bulan kurungan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai dituntut oleh Jaksa, para terdakwa memohon diberikan keringan dalam hukumannya, dan berjanji tidak mengulangi peebuatannya.


Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa bahwa Terdakwa I Wahyu Purnomo bin Sayuti dan terdakwa II Ade Ayu Kartika Budi binti Kelik Budiono, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.30 wib. Bertempat di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya.


Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 03.30 wib, ketika

Saksi Lukfi Rahman dan saksi Dedy Hendro anggota Polsek Mulyorejo, mendapat informasi adanya kepemilikan sabu oleh terdakwa Wahyu dan terdakwa Ade Ayu Kartika dan saksi Arnetta Maharani ( berkas terpisah).

Keberadaan Terdakwa Wahyu di rumah di Jalan Sidodadi X No. 04 Surabaya, Saksi Lukfi dan Dedy, masuk ke dalam rumah, melihat terdakwa Wahyu,Ade Ayu, Arnetta ( berkas terpisah) sedang duduk di dalam rumah.


Selanjutya Saksi melakukan penggeledahan menemukan 1 pipet kaca di dalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 2,90 gram, berada dalam rumah tersebut.

Diakui oleh terdakwa,kalau mendapatkan sabu dari Jak'i (DPO) membeli cara patungan seharga 200 ribu, mendapat satu poket sabu.@_Oirul

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page