top of page

Terbilang Singkat, Sekkota Surabaya Diperiksa Kejari Tanjung Perak

  • 24 Sep 2019
  • 2 menit membaca

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA

Koordinatberita.com (Surabaya)- Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Selasa siang (24/9/2019), telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan terkait kasus dana hibah Pemkot Surabaya yang di korupsi oleh 6 anggota DPRD Surabaya dan pihak swasta.


Dalam pantauan Koordinatberita.com, pihaknya (Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan.Red) hadir di Kejari Tanjung Perak, pukul 12.36 WIB. Kehadiran Sekkota Surabaya tergolong singkat, sebab tepat pukul 14.12 WIB sudah keluar dari ruangan pemeriksaan Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Saat keluar, Hendro Gunawan yang didampingi Kadispendukcapil, Agus Imam Son Haji dan Kabag Hukum, Ira Tursilowati enggan memberikan keterangan.


"Komentar opo rek, onok opo? heh, yo...opo yo," kata Hendro pada Koordinatberita.com, Selasa (24/9) lantas tertawa.


Bahkan ketika didesak, apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, lagi-lagi Hendro irit bicara.


"Untuk melengkapi data itu," katanya.


"Untuk enam tersangka, ya kiro-kiro ngono," sambung Hendro sambil berjalan keluar gedung Kejari Tanjung Perak.


Namun saat ditanya terkait apakah ada keterlibatan atau kongkalikong dari jajarannya hingga banyak proposal jasmas yang dapat diloloskan? Hendro langsung menepisnya.


"Kerjasama opo. Loh itu kan uwong-uwong itu toh," kelitnya.


Kendati menepis, namun Hendro malah meminta kembali agar pertanyaan tersebut kembali diteruskan.


"Trus, Enggak, tidak ada, gak ada, gak onok, Insyaallah gak onok," pungkas Hendro berulang-ulang.


Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak melalui Muhammad Fadil menjelaskan atas pemeriksaan Sekkota Surabaya mengatakan,ā€ Dia diperiksa berkapasitas sebagai tim Anggaran Pemerintah Daerah (APD) ini bersifat umum, dan itu memang benar ada rekomendasi anggaran dana hibah tahun 2016,ā€ jelas Fadil.


Seperti diketahui dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.


Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.


Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.


Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.


Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.


Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.


Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page