top of page

Terbukti Edarkan Narkotika, Hakim Hadiahi Andik Ardianto Vonis 6 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan hadiah Vonis 6 tahun kepada terdakwa Andik Ardianto. Pasalnya, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil extacy.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Andik Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara serta pidana denda Rp. 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan,"ucap hakim Arie Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, Selasa (10/11).


Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.


"Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan berlaku sopan selama persidangan,"kata hakim Arie.


Atas putusan ini, terdakwa warga Desa Kebonsari Kidul, Kecamatan Osowilangun, Lumajang dan indekos di Jl. Pandegiling gang III Surabaya itu, menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo menyatakan terima.


"Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa.


Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara.


Sementara itu barang bukti berupa sabu seberat 0,61 gram dan 0,13 gram serta lima butir pil extacy disita untuk dimusnahkan oleh negara.@_Arif

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page