top of page

Terbukti Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Eksekusi Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin


KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021.
KPK mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021.

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus suap dan gratifikasi yang bersumber Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy terkait Progam Indonesia Emas (PIE).


Atas perbuatan itu hakim menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan berkaitan dengan Program Indonesia Emas.


Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021.


"Imam Nahrawi akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 April 2021.


Imam juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.


Imam juga menerima hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.


Dalam perkara ini, Hakim meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.


Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, hakim menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan berkaitan dengan Program Indonesia Emas.@_**

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page