top of page

Terbukti Miliki Narkotika Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Jefri Subianto Bin Soedibyo warga Jl. Kedung Tomas Gg.IV No.41 C Surabaya, divonis selama 4 tahun penjara dan sebesar Rp 800 Juta dan sebagai pengganti akan kurungan penjah 2 bulan. Pasalnya terdakwa terbukti melanggar sebagaimana di atur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Melalui pembacaaan Majelis hakim Syafrudin Pengadilan Negeri (PN) Surqbaya, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, jenis sabu.


“ Terdakwa Jefri Subianto Bin Soedibyo bersama-sama dengan saksi Alfian Faturohman Syah Putra Bin Moch Yusuf (berkas terpisah) dan saksi Sigit Setyadi alias Simon Bin Kusairi (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020 bertempat di rumah saksi Sigit Setyadi alias Simon Bin Kusairi yang beralamat di Jl. Kedung Tomas Gg.IV No.41 C Surabaya,” ucap hakim dalam amar putusan.


Lebih lanjut amat putusan menyebutkan,” terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, jenis sabu,” urai hakim.

 

Detail hakim,“ Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.4091/ NNF/ 2020 tanggal 09 Maret 2020, barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah di buka dan di beri nomor bukti :

No. 7742/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 156 gram. No. 77432020/NNF : berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 015 gram,”.


“Barang bukti tersebut adalah milik tersangka Alfian Faturohman Syah Putra Bin Moch Yusuf DKK. Disimpulkan : Barang bukti dengan nomor : No. 7742/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. No. 7743/2020/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup.

 

Bahwa perbuatan terdakwa dalam bermufakat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun Barang Bukti milik terdakwa akan di kuasai negara seperti HP merk Xiaomi warna gold. Sedangkan barang narkotika golongan 1 jenis sabu dimusnahkan oleh negara.@_Oirul

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page