top of page

Terdakwa Henry Basis Band Boomerang, Didakwa Konsumsi Ganja Sejak 1982

“Seharusnya Tidak Sampai Disidangkan, Cukup Jalani Rehabilitasi”

Koordinatberita.com,( Surabaya )- Terdakwa Hubert Henry Limahelu alias Henry yang juga musisi group band Boomerang, hari ini jalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso. Dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa mengkonsumsi Narkotika golongan 1 (ganja) sejak 1982. Dan Ketua Tim penasehat hukum terdakwa melakukan perlawanan dengan eksepsinya pada sidang berikutnya.


"Baik, sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membuka persidangan diruang garuda 1, Senin (26/8).


Selanjutnya, Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwan. Nah, dalam dakwaan itulah diketahui, terdakwa Henry sapaan akrab dari Basis Grup Band Boomerang memiliki ketergantungan terhadap ganja sejak 37 tahun lalu.


Dalam surat dakwaanya, Perbuatan terdakwa Henry telah bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Bawa ganja tersebut dipakai untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982,"terang Jaksa Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaanya.


Atas dakwaan tersebut 8 tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan perlawanan yang disampaikan dalam eksepsi pada sidang, Selasa (3/9) mendatang.


"Kami mengajukan eksepsi yang mulia,"kata Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry pada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.


Usai persidangan Robert Mantinia menyampaikan alasannya mengajukan eksepsi. Ia menyebut, bahwa kasus Henry tidak harus sampai pengadilan.


"Mestinya harus direhabilitasi, tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Dan kami akan buktikan bahwa klien kami hanyalah sebagai pecandu, sehingga layak untuk mendapatkan keadilan untuk direhabilitasi,"kata Robert Mantinia.


Terpisah, Henry menyampaikan alasannya mengkonsumsi ganja. Salah satunya adalah untuk mengobati penyakit bronkitis yang dialaminya.


"Saya punya bronkitis mas, dan saya sembuh memakai itu (ganja),"ungkap Henry.


Tak hanya itu, kasus hukum atas kepemilikan ganja ini bukanlah yang pertama. Henry mengaku juga pernah berurusan dengan hukum.


"Saya juga sudah pernah dihukum 3,6 bulan. Waktu itu ditangkap di jalan Ambengan,"pungkasnya.


Untuk diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.


Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.@_Oirul

14 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts