Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Direktur PT WWI Triandy Gunawan Salah Semua
- redaksikoordinaberita
- 17 Des 2020
- 2 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Keterangan saksi Direktur PT. Warna Warni Investama (WWI) Triandy Gunawan (Pelapor) dalam persidangan tidak ada yang benar atau semua salah. Hai itu disampaikan terdakwa Edy Siswanto atas perkara pencemaran nama baik.
Sidang pencemaran nama baik yang di ketuahi majelis hakim Khusaini SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan Saksi Direktur PT. Warna Warni Investama Triandy Gunawan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, pada Kamis 17/12/2020.
Dalam pemeriksaan saksi Triandy Gunawan (Pelapor), majelis hakim mempertanyakan apa yang membuat saksi merasa dirugikan atas namanya, hingga saksi memperkarakan ke pengadilan. Karena dalam dakwaan saksi menyebut namanya merasa dicemarkan.

Saksi menjelaskan Terdakwa Edy Siswanto Pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, bertempat di depan Apartement Gunawangsa Jalan Tidar No. 350 Surabaya, bersama-sama dengan sebuah kelompok yang mengatasnamakan dirinya Generasi Muda Pengawal Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) mengelar aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada saksi Triandy Gunawan selaku Direktur PT. Warna Warni Investama.Aksi unjuk rasa tersebut, terdakwa berorasi diatas mobil dengan menggunakan pengeras suara dengan mengatakan. āHAI ANDI, HAI ANDI, HAI ANDIā¦, JIKA ENGKAU TIDAK MENDENGAR KAMI, INILAH AWAL SAAT TELINGAMU TIDAK AKAN BISA MENDENGAR SELAMANYAā, āHAI ANDI, HAI ANDI, HAI ANDI, LIHATLAH KAMI, JIKA ENGKAI TIDAK MAU MELIHAT, SAAT INILAH AWAL DARI KEBUTAANMU, BUTA PIKIRANMU, BUTA HATIMUā, āHAI ANDI, HAI ANDI, HAI ANDI, MELANGKAHLAH KEMARI, JALAN KEMARI, TEMUI KAMI, JIKA ENGKAU TIDAK MAU BERJALAN MENEMUI KAMI, INILAH AWAL DARI KELUMPUHANMU, INILAH AWAL DARI KETIDAKBERDAYAANMUā, DENGAN NAMA FIRMAN ALLAH, TERKUTUKLAH NEKGAU ANDI, TERKUTUKLAH ENGKAU ANDI, TERKUTUKLAH ENGKAUā, āHAI ANDI BESERTA KELUARGAMU, BESERTA ANJING-ANJINGMU, BESERTA BABI-BABIMUā. Jelas saksi Triandy dihadapan majelis.
Sebelum sidang ditutup Khusaini selaku ketua majelis bertanya kepada terdakwa Edy Siswanto, bagaimana atas keterangan saksi Triandy Gunawan.
āBenar apa salah, atau salah sebagian atau juga salah semua,ā tanyaknya hakim terdakwa Edy.
āSiap, salah semua keterangan saksiā jawab terdakwa
Namun hakim juga mempertanyakan kepada saksi Triandy Gunawan apa masih tetap pada keterangannya. ā Ya yang mulia, kami tetap pada kesaksian saya,ā jawab saksi kepada hakim
āKarena Kami mempunyai bukti berupa rekaman video dan bukti lainnya,ā
Karena dinggap cukup dan sudah soreh hakim Khusaini menutupnya persidangan ini, selain itu juga menurutnya masih ada antrian sidang lain.
Untuk di ketauhi dalam perkara ini terdakwa sengkakan dengan pasal diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (1) KUHP28.@_Oirul
ComentƔrios