top of page

Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akhirnya 4 Pegawai Dipecat Mahkamah Agung


KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut telah memecat empat pegawai MA terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, termasuk empat pegawai yang dipecat MA.


"Betul ada SK pemecatan terhadap 4 pegawai, kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati," kata Hasbi Hasan.


Hasbi menyebut untuk hakim agung Sudrajad hanya berstatus dipecat sementara. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"(Sudrajad Dimyati dipecat) sementara oleh presiden. Kalau presiden (pecat) Sudrajad Dimyati, kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ucapnya.


Selain itu, Hasbi menjelaskan ketidakhadirannya saat pemanggilan pertama yang dilayangkan penyidik KPK dengan alasan sakit. Untuk pemeriksaan kali ini, dia enggan mengungkap materi pemeriksaannya.


"Saya kira gini aja, ke penyidik aja karena nanti kalau saya memberikan keterangan nanti ada gesekan," ujar Hasbi.


Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.


Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


"Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).


Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10) silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.


Selain Hasbi, kata Ipi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi antara lain:


1. Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati


2. Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati


3. Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum


4. Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti


5. Arifah selaku staf


6. Susi selaku staf


7. Rudie selaku Panitera Pengganti


8. Ika Hapsari selaku staf


Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.


- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung


- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung


- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung


- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung


- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)


- Albasri, PNS Mahkamah Agung


Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebagai pemberi:


- Yosep Parera, Pengacara


- Eko Suparno, Pengacara


- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Redaksi


2 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page