top of page

Tidak Kantongi Ijin, RM Apung Rahmawati Lontar Disigel Satpol PP Kota Surabaya,


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Ironis, sudah bertahun-tahun Rumah Makan Apung Rahmawati, jalan Lontar Baru No 109, Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya diduga tidak memiliki ijin Usaha (ilegal).

Dianulir, Rumah Makan Apung Rahmawati disegel lantaran kedapatan tidak memiliki satu pun ijin. Itu diketahui setelah petugas Pemkot Surabaya memeriksa dokumen Usaha mereka dalam inspeksi. Anehnya, pihak pemilik masih berani beroperasionl sampai sekarang.


Karena, bangunan yang didirikan untuk Restoran tidak mengantongi ijin Usaha dari pihak terkait yakni dari tim gabungan pemerintah kota dibantu aparat Satpol PP, melakukan penyegelan tempat tersebut. Meski suda di segel, pemilik Rumah Makan Apung Rahmawati masih saja tetap beroperasional untuk menerima pengunjug yang hendak makan. Padahal ada tanda segel pelanggaran dipintu rumah makan tersebut.


Tony, bos pemilik Rumah Makan Apung Rahmawati saat dikomfirmasi wartawan Koordinatberita.com, pihaknya tidak ada ditempat. Namun yang ada Manajer rumah makan yakni Budi.


Budi sebagai Manajer Rumah Makan Rahmawati menyampaikan kepada Koordinatberita.com. Bahwa pihaknya membenarkan jika ada penyegelan akan tetapi itu sudah lebih dari 3 bulan. Minggu (20/10/2019).


" Penyegelan ini kami dalam proses pengurusan, tahap pengurusan itu kurang lebih 6 bulan kami sudah proses pengurusan baru 3-4 bulan kurang 2 bulan lagi menyelesaikan semua ijin-ijinnya" kata Budi selaku manajer Rumah Makan Apung Rahmawati.


Budi juga menjelaskan bahwa sudah mendapatkan keterangan dari Satpol PP, di pintu sebelah kiri tanda penyegelan dengan keterangan dalam proses pengurusan.


" Kami sudah memiliki semua surat-suratnya tinggal proses pengurusan izin saja, prosesnya butuh waktu lama" pungkas budi.@_Anam-Oirul

 
 

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page