top of page

Tipu PT DKS Sebesar Rp 2,1 Miliaran, Pek Jiang Bos Toko Emas Wangi Mas di Adili


Koordinatberita.com| SURABAYA— Mohamad Hasan alias Pek Jiang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejatera selaku pemilik perhiasan emas sebesar Rp. 2,144.832.000, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa PT. Damai Karunia Sejahtera merupakan salah satu produsen perhiasan emas.


Selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT Damai Karunia Sejahtera menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima dan apabila emas tidak terjual maka emas di kembalikan kepada PT Damai Karunia Sejahtera.

Dikatakan juga oleh jakasa bahwa PT. DKS telah menitipkan perhiasan emas itu untuk dipasarkan ke masyarakat di toko emas “Wangi Mas” milik terdakwa Mohammad Hasan alias Pek Jiang yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, sejak tahun 2015. Bunari mengatakan, PT. Damai Karunia Sejatera menerbitkan Invoice penjualan (Konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021, kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa. menambahkan bahwa yaitu emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram sedangkan untuk Nota konsinyasi No. 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27 item barang baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

“PT Damai Karunia Sejatera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 sehingga Mohammad Hasan alias PEK JIANG hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido,” Tambahnya. Atas dakawaan JPU Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi dan juga Mengajukan Penanguhan Tahanan. “Kami ajukan Eksepsi”katanya

Atas Perbuatannya JPU mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dengan Acaman maximal 4 Tahun.@_Her

60 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page