top of page

Wakil Ketua PN Surabaya Hari ini di Periksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim Itong


Hari ini KPK memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi. Dju Johnson dipanggil terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

(Foto:)
Hari ini KPK memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi. Dju Johnson dipanggil terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). (Foto: Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA- Hari ini KPK memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi. Dju Johnson dipanggil terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).


"Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).


KPK juga memanggil empat saksi lain, di antaranya advokat bernama Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo. KPK juga memanggil staf Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana dan pengacara RM Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi. Para saksi akan diperiksa di Polda Jatim.


Sebelumnya, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.


"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).


Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.


Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.


Namun sampai berita ini ditayangkan, Hubungan Masyarakat (Humas) PN Surabaya Ginting, saat dikonfirmasi Koordinatberita.com via Whastapp belum ada tanggapan.@_**

41 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page