top of page

Warga Jurang Kuping RW 3, Rejosari Pertahankan Tanah Bondo Deso & Mata Pencaharian Ekonomi


Samiaji selaku ketua Forum Masyarakat Rejosari menjelaskan, Jurang Kuping merupakan waduk untuk pengairan sawah petani di waktu itu dan waduk Jurang Kuping satu-satunya bagian tanah Bondo deso.
Samiaji selaku ketua Forum Masyarakat Rejosari menjelaskan, Jurang Kuping merupakan waduk untuk pengairan sawah petani di waktu itu dan waduk Jurang Kuping satu-satunya bagian tanah Bondo deso.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Warga RW 3, Rejosari, Kelurahan Benowa, Kecamat Pakal, mempertahankan tanah bondo deso yakni tepatnya Waduk Jurang Kuping.


Samiaji selaku ketua Forum Masyarakat Rejosari menjelaskan, Jurang Kuping merupakan waduk untuk pengairan sawah petani di waktu itu dan waduk Jurang Kuping satu-satunya bagian tanah Bondo deso.


"Keberadaan tanah bondo deso ini, warga setempat akan tetap mempertahankan, karena salah satunya sebagai hasil pencarian warga Rejosari khususnya RW 3," terang Samiaji kepada Koordinatberita.com, Sabtu 23/7/2022.


Menurutnya, Meski Waduk Jurang Kuping dan Sebagian tanah yang di miliki oleh PT. Citra land dan dihibahkan kepada Pengkot Surabaya, bukan berati warga kehilangan haknya. Pasalnya sesuai dengan Bahwa SK Wali Kota no. 34 th1996 masih tetap Berlaku karena belum dicabut dengan alasan tanah tersebut. Bahwa selama ini dimiliki oleh PT. Citra land segala sesuatunya masih dalam naungan PT. Kalau ada serah terima tentunya ada aturan dan ada kompensasi berupa bangunan dan 2 persen dari jumlah tanah bondo deso di serahkan  untuk fasilitas umum.


Sementara hasil musyawarah pada hari Minggu tanggal 3 juni 2022 menghasilkan beberapa poin tuntutan RW03 diantaranya Sbb:

1. Para pemilik tanah Yasan yang sudah trejual dengan cara intimidasi pada tahun 1991.minta tambahab harga.


2. Para Petani (penderes Siwalan)  pohon Siwalan tidak boleh di punahkan


3.. Warga RW 03 meminta kompensasi kepada pihak Pemerintah Kota jikalau tanah kas bondo deso dipergunakan Pariwisata atau Bumi perkemahan  Dll.


4. Para pemilik warung Jurang Kuping tidak menghendaki jikalau warung Jurang Kuping ditutup.


5. Segala perubahan yang ada di jurang kuping harus melalui musyawarah warga RW O3


6. Bahwa SK Wali Kota no. 34 th1996 masih tetap Berlaku karena belum dicabut dengan alasan tanah tersebut. Bahwa selama ini dimiliki oleh PT. Citra land segala sesuatunya masih dalam naungan PT. Kalau ada serah terima tentunya ada aturan dan ada kompensasi berupa bangunan dan 2 persen dari jumlah tanah bondo deso di serahkan  untuk fasilitas umum.


7. Warga RW 03 meminta untuk perluasan makam kampung bukan makam umum diwilayah RW 03


8. Warga yang mencari mata pencaharian di jurang kuping baik itu ( pemilik warung,pkl,mancing jurang kuping  dibebaskan dari pungutan apapun

.@_Oirul

112 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page