top of page

Notaris di Surabaya Tipu Klien Capai Rp. 65 Miliar Lebih


SURABAYA - Seorang notaris di Surabaya bernama Devi Chrisnawati alias DC (53) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.


Wanita warga Dukuh Pakis Surabaya ini harus berurusan dengan petugas aparat kepolisian atas dasar laporan dalam kasus tipu gelap terhadap kliennya sendiri dengan total keseluruhan capai Rp 65 miliar.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perbuatan tersangka Devi Chrisnawati merupakan diluar dari profesinya sehari-hari sebagai notaris.


"Perkara tipu gelap yang diungkap anggota dari Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatan yang bersangkutan ini di luar kapasitasnya sebagai notaris. Untuk lebih lengkapnya, akan dijelaskan pak Dir langsung," kata Trunoyudo dalam rilisnya di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/7/2020).


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra A. Ratulangie menambahkan kasus tipu gelap diungkap berawal dari laporan para korban yang merupakan klien sendiri pada bulan Januari 2020 sampai sekarang. Totalnya ada 15 laporan.


“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” kata Pitra sembari mengangkat barang bukti saat rilis, (23/7).


Pitra menambahkan modus operandi dalam kasus ini para korban di iming-imingi oleh tersangka Devi Chrisnawati dengan keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.


Modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.


“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.


Oleh polisi tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.@_Dimas

26 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page