top of page
  • Gambar penulisR

Warga Perak Anggap Pelindo III Langgar UU No; 17 tahun 2008


“ Hakim Unggul PN Surabaya Pimpin Sidang Ditempat Lokasi “

Foto: Rumah warga tergugat ditinjau hakim

Surabaya Koordinatberita.com- Kami dari Warga Perak menganggap PT Pelindo III melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 17 tahun 2008. Pasalnya, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan. Anehnya kini, Pelindo III menggugat ke warga Perak Jl. Teluk kumai barat 38 C, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, sebelum Pelindo III menggugat beberapa warga, terlebih dulu warga Perak melalui Forum Perjuangan Warga (FPW) Perak,melakukan gugatan kepada Pihak Pelindo III dan kini sudah beberapa kali proses persidangan di PN Surabaya.

Foto: Hakim Unggul PN Surabaya membacakan sidang di lokasi teluk kumai barat 38C, dihadiri Wahyu legal Direksi Pelindo III dan di dampingi James Pangaribuan PH warga Perak

Seperti diketauhi pada, Kamis tanggal 23 Agustus 2018 PN Surabaya melalui Majelis Hakim Unggul melakukan sidang di Tempat (SP) di warga Perak Jl. Teluk kumai barat 38 C.

Sementara dari pantauan awak media ini, warga memberi dukungan pada hakim atas peninjauan dilokasi sekaligus sidang ditempat atas gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Foto: Wawan Setiawan pensiunan SM Pelindo III memberi keterangan Pers

Selain itu, ada ratusan Kepala Keluarga yang menempati HPL Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya, melakukan aksi sekaligus atas penolakan pembayaran uang sewa, karena akhir-akhir ini, harga sewa melambung tinggi.

Dalam waktu dan tempat yang sama, pihak koordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak yakni Wawan Sarwani mengatakan, berdasarkan aturan agraria, pengelolaan lahan tidak diperbolehkan untuk disewakan.

“Sewa itu dibayar sejak 1992, 20 tahun lebih. Nominalnya bermacam macam, bervariasi karena setiap rumah tidak sama,” katanya.

Tetapi para penghuni kompleks diharuskan membayar sewa lahan. Mengetahui peraturan tersebut, warga enggan membayar sewa, namun diancam akan diputus segala fasilitas, seperti listrik dan air.

“Kalau gak bayar, diancam. Listrik akan diputus. Memangnya dia neneknya PLN, memutus mutus listrik,” tambahnya.

Wawan menceritakan, status tanah yang kini dihuni oleh ratusan kepala keluarga adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perum Pelabuhan III.

Jika meunurut pada UU no 17 tahun 2008, HPL sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan. Dan terrcantum dalam pasal 84 A: Otoritas Pelabuhan memiliki wewenang mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan . Pasal 85: Otritas Pelabuhan diberi hak pengelolaan atas, tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dengan adanya undang-undang tersebut, kami meminta peran Otoritas Pelanuhan melaksanakan tugasnya.

“Untuk itu, dengan sendirinya hak pengelolaan Perum Pelabuhan III berdasarkan keputusan mendagri nomor. 38 tahun 1987 gugur demi hukum, karena kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari keputusan Menteri dalam negeri”, tegas Wawan.

“Sekarang Pelindo tidak punya HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” imbuhnya.

Aksi penolakan tersebut dilakukan ketika Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meninjau lokasi di Jl. Teluk Kumai Barat 38 C Surabaya dan sidang ditempat. Yang saat ini statusnya dalam sengketa dalam gugatan warga perkara perbuatan melawan hukum.

Wawan Setiawan pensiunan SM Pelindo III memberi keterangan Pers

Dengan kedatangan hakim meninjau serta Sidang ditempat lokasi, kami warga Perak sangat berterima kasih.

Sehinhga kami minta keadilan agar mengacu terhadap lahirnya UU/17-2008 untuk kepentingan rakyat.

Kiranya gugatan Warga dikabulkan melalui kuasa hukum yang kami percayai dan hakim juga kiranyatidak menerima (menolak) gugatan Pelindo sebagai tergugat warga termasuk rumah saya Jl. Teluk kumai barat 38 C, jelasnya.

Wawan menambahkan,” ironisnya, pihak pelindo III melayangkan gugatan terhadap warga tergugat hanya segelintir saja dan kenapa tidak semua Forum Warga Perak yang melakukan perlawanan digugat.

Sementara Wahyu Legal Direksi Pelindo III ketika di konfirmasi di lokasi sidang di tempat usai meninjau lokasi mengatakan, “saya tidak bisa komentar pak. Hari ini juga mau ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk penyesuaian dan memeberikan berkas yang kurang,” tandasnya dengan nada sedikit arogan sembari masuk Mobil.(Oirul)


39 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page