top of page

BPDLH dan Norwegia Tandatangani Contribution Agreement Pengurangan Emisi


Dalam acara penandatanganan CA tersebut, Dubes Rut Giverin menggarisbawahi bahwa kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut, telah memberikan hasil yang mengesankan.
Dalam acara penandatanganan CA tersebut, Dubes Rut Giverin menggarisbawahi bahwa kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut, telah memberikan hasil yang mengesankan.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta  - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Djoko Hendratto, bersama dengan Duta Besar (Dubes) Norwegia untuk Indonesia, Rut Kruger Giverin, menandatangani Contribution Agreement (CA) mengenai kontribusi berbasis hasil untuk pengurangan emisi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta.


Penandatanganan CA ini adalah kelanjutan dari penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia, pada tanggal 12 September 2022.


Dalam acara penandatanganan CA tersebut, Dubes Rut Giverin menggarisbawahi bahwa kerangka kebijakan dan peraturan Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, yang akan didukung lebih lanjut oleh kontribusi Norwegia tersebut, telah memberikan hasil yang mengesankan.


“Kami terkesan dengan banyaknya kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi deforestasi. Melalui MoU yang belum lama ini telah ditandatangani yang dilanjutkan dengan penandatangan CA hari ini (19/10), kami mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan iklimnya melalui Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030. Norwegia dengan bangga mendukung kegiatan-kegiatan tersebut melalui mekanisme pendanaan yang fleksibel dan transparan,” ungkap Dubes Rut Giverin.


Direktur Utama BPDLH mengatakan bahwa CA yang ditandatangani tersebut mencakup 21 item, diantaranya merinci ruang lingkup dan kegiatan, transparansi, jaminan kepatuhan dan penyelesaian sengketa.


“Indonesia memiliki tata kelola pengelolaan keuangan yang baik yang mengadopsi standar internasional yang diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, implementasi dari CA ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia,” ulas Djoko Henhpy.@_Redaksi

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page